
LENSANAGA.ID-Takalar, Sebagai perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan uang negara, tentunya harus mengedepankan legalitas badan hukum dengan dasar kelengkapan administrasi, kualifikasi/klasifikasi, pengalaman, tenaga kerja serta registrasi tahun pertama sampai pada tahun saat proses pekerjaan.
Tapi dalam proyek pembangunan toilet SMAN 1 Takalar yang beredar informasi sebagai aspirasi anggota DPRD Provinsi Sulsel FACHRUDDIN RANGGA, selain terkesan kuat dugaan dikerjakan tidak sesuai RAB, tahun ke-2 registrasi badan usaha perusahaan tersebut diduga tidak melakukan register pada saat proyek tersebut sementara tahap proses pengerjaan.
“CV Qireenaisy27 yang beralamat di Jl. Kancil No. 39 dengan NPWP 84.190.012.9-804.000 yang mengerjakan pembangunan toilet SMAN 1 Takalar kami duga tidak melakukan registrasi badan usaha tahun ke-2 yang kami anggap harus diregistrasi per tanggal 27 September 2020, dimana saat itu masih dalam tahap pekerjaan” jelas salah satu aktivis yang identitasnya masih belum ingin diberitakan.
Lanjut, “Tentunya kami akan terus mencari tahu apakah CV atau perusahaan yang dipakai dalam proyek aspirasi anggota DPRD Provinsi Sulsel di setiap lingkup pendidikan SMA/SMK di Takalar telah memiliki legalitas badan hukum” tutupnya. (HN)