Opini Oleh: Hotman, M. Esy, Akademisi Rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang alih status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan momentum penting bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya menyangkut aspek kepegawaian, tetapi juga mencerminkan bagaimana negara memandang dan menghargai profesi dosen sebagai aktor utama dalam pembangunan sumber daya manusia. Namun, apabila Perpres tersebut hanya mengakomodasi sekitar 4.000 dosen PPPK dan belum mencakup seluruh sekitar 11.000 dosen PPPK yang memiliki karakteristik dan beban pengabdian yang relatif sama, maka muncul pertanyaan mengenai…
![]()
