
LENSANAGA.ID, MAROS-Aksi yang dilakukan oleh warga Pesantren Darul Istiqamah dalam menuntut Muzayyin berbuntut panjang.
Hari ini (Rabu, 15 Juli 2020), empat orang diantara mereka diundang ke polda atas laporan yang dimasukkan oleh Muzayyin Arif. Mereka adalah: Muallim Arif (kakak dari Muzayyin), Salahuddin Tahir, Rizal Mukarram, dan Zaid Nasrullah.
Warga Pesantren menuntut pernyataan Muzayyin Arif yang telah menyatakan bahwa pesantren ini telah dipihak ketigakan kepada perusahaan properti yaitu Relife, yang kantor pemasarannya saat ini berdiri di atas tanah pesantren.
Dia mengatakan bahwa Pesantren memiliki utang kepada pihak ketiga tersebut.
Olehnya itu, mereka mendesak Muzayyin untuk menyebutkan berapa utang pesantren, dan meminta agar Masterplan yang akan dijalankan Relife itu dihentikan.
Dalam Masterplan Relife (ada di Youtube), digambarkan rencana pembangunan kota besar di wilayah pemukiman warga pesantren Darul Istiqamah.
“Kalau Masterplan ini terus dijalankan, itu merupakan bentuk pengkhianatan kepada amanah umat, karena akan menghapus pemukiman warga, bahkan ruh pesantren.
Dan yang saya anggap jahat adalah ketika orangtua (Ustadz M. Arif Marzuki, Pimpinan Pesantren) mengungkapkan ketakutan beliau kalau dituntut oleh pihak ketiga tersebut, padahal yang kami ketahui adalah Relife itu milik Muzayyin juga”. Kata Mufassir Arif, Kepala Kantor Pusat Pesantren (yang juga merupakan saudara dari Muzayyin), yang ikut mendampingi warga yang dipanggil ke polda.
Beliau juga menekankan bahwa masalah ini bukanlah masalah internal keluarga, karena menyangkut kepentingan orang banyak, yang mana lingkungan pesantren itu dihuni kurang lebih 400 kk.
Sebagaimana beliau mengungkapkan harapan kepada Muzayyin yang saat ini sudah menjadi pejabat (wakil ketua DPRD provinsi sulawesi selatan, dari Fraksi PKS), agar menurunkan egonya demi menyelamatkan aset umat, yang merupakan amal jariyah banyak orang, mulai dari warga, alumni, santri, dan simpatisan Pesantren Darul Istiqamah.(red/riyan)