Alfian Suni : Tim Advokasi GRANAT Dukung Jaksa Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Kepemilikan Sabu 92 Kg

 

Bandar Lampung ,(LENSANAGA.ID)- Putusan bebas atas perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 92 Kg dengan terdakwa M. Sulton (32) bersama dua orang lainnya yaitu RH dam NZ (29) yang telah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan terpisah yang digelar pada 27 Mei 2022 telah menuai kritikan dari sejumlah kalangan, kali ini disampaikan oleh Tim Advokasi dan Hukum DPD GRANAT Provinsi Lampung, Alfian Suni, S.H, M.H.

Dalam keterangannya, advokat ternama ini menegaskan bahwa
putusan yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap M. Sulton sebagai terdakwa pengendali narkoba jenis sabu-sabu seberat 92 kg ini adalah mencederai rasa keadilan di masyarakat.

“Jadi terhadap putusan Pengadilan tersebut Kami sangat mendorong dan mendukung Jaksa selaku penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi ke Makamah Agung agar keadilan yang diharapkan oleh masyarakat masih ada pada Makamah Agung, karena berdasarkan fakta persidangan Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak cukup alat bukti yang menyatakan Terdakwa pengendali atau pemilik Narkoba jenis sabu-sabu akan tetapi dalam tertangkapnya pelaku ada syaratnya yaitu alat bukti”, ungkap Advokat Senior yang karib disapa Alfian.

Kemudian Beliau juga menjelaskan terkait syarat terhadap seseorang dilakukan penetapan tersangka, dan sebagai terdakwa adalah alat bukti yang diatur dalam KUHAP pada pasal 184.

“Sebagaimana dalam KUHP pasal 184 yang mengatur tentang alat bukti, itulah yang menjadi terdakwa naik ke Persidangan, akan tetapi kenapa dalam Persidangan Majelis Hakim berpendapat tidak cukup alat bukti terhadap Terdakwa ini, tanda tanya besar bagi kami?”, tanya Alfian Suni.

Atas dasar ini, atas nama Tim Advokasi dan hukum DPD GRANAT Provinsi Lampung, pihaknya meminta kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan eksaminasi putusan dan memeriksa terhadap Persidangan tersebut.

“Untuk itu Kami mohon kepada Komisi Yudisial (KY) untuk dapat turun memeriksa terhadap persidangan itu.
maka untuk itu, Kami Tim advokasi dan hukum DPD Granat Provinsi Lampung menegaskan agar tidak terjadi lagi penegakan hukum yang mencederai rasa keadilan bagi masyarakat luas”, pungkas Beliau.

Terakhir Advokat senior dan ternama ini menjelaskan terkait wujud kampanye Pemerintah yang sepakat perang terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Untuk diketahui, Pemerintah tak henti-hentinya melakukan kampanye dan menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba baik pusat sampai ke desa-desa”, tutup Alfian. (Red)

Tim

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment