
LENSANAGA.ID,Maros – Pemerintah Kabupaten Maros keluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 316/451-3/Kesra tentang Pelaksanaan Salat Idul Adha 1441 H (29/07/2020).
Dalam rangka pelaksanaan Salat Idul Adha 1441 H di masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Maros mengatur tentang pelaksanaanya.
Salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkad artinya sunnah yang dianjurkan.
Saat ini masih dalam suasana Pandemi Covid-19 maka salat Idul Adha tidak dapat dilaksanakan di lapangan akan tetapi dilaksanakan di Masjid.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Maros juga mengimbau ketika pelaksanaan di Masjid agar mematuhi protokol kesehatan.
Panitia Masjid agar menyiapkan fasilitas kesehatan diantaranya tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer dan alat pengukur suhu.
Pemerintah Kabupaten Maros juga menyarankan setiap jamaah yang akan masuk ke dalam Masjid harus memakai masker dan melakukan pengecekan suhu ketika hendak masuk di Masjid.
Ketika ada jamaah yang didapati suhu badan diatas 38 celcius agar disuruh kembali.
Pemerintah juga mengimbau agar tidak membawa anak-anak ke dalam Masjid dan orang dengan sakit bawaan untuk menghindari kemungkinan terjadinya penularan Covid-19.
Tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta memperbanyak doa agar kita semua terhindar dari Wabah Covid-19.(red/yan)