LENSANAGA.ID-SURABAYA, – Insiden pengusiran oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap beberapa jurnalis saat meliput acara HUT Polwan Ke 72 Tahun, Selasa(1/9/2020). Bayu Pangarso Ketua Setwil FPII Setwil Jatim mengatakan, sikap itu sangat di sayang-kan telah terjadi di Polres Tanjung Perak, dengan sengaja menghalang halangi tugas wartawan memperoleh informasi. “Bahwa insiden tersebut telah menceredai UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat 1 bunyinya sudah jelas tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak Pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan informasi (pasal 4 ayat 3 ) adalah sikap…