
lensanaga.id-Tangerang-Dalam audensi dengan 20 perwakilan massa buruh dan ormas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menerima tuntutan para buruh yang menyuarakan aspirasinya
Bentuk penolak terhadap pengesahan undang-undang Omnibus law Cipta kerja yang disampaikan oleh perwakilan buruh diterima dan disetujui oleh DPRD kabupaten Tangerang melalui surat keputusan yang dibacakan oleh wakil ketua DPRD Aditya Wijaya dari fraksi partai Demokrat, Selasa (13/10/2020)
“Surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dengan nomor 251/1653-Setwan/2020, sifat penting, lampiran satu berkas, hal, penyampaian aspirasi aliansi pekerja dan aliansi serikat buruh dan ormas masyarakat Kabupaten Tangerang terhadap UU Omnibus law Cipta kerja, disampaikan dengan hormat bahwa, dengan disahkan UU Omnibus law Cipta kerja oleh DPR RI tanggal 5/10/2020, di kabupaten Tangerang telah terjadi unjuk rasa penolakan undang undang tersebut dari seluruh serikat pekerja serikat buruh dan ormas di kabupaten Tangerang, terkait hal itu, DPRD Kabupaten Tangerang menerima aspirasi buruh dan DPRD Kabupaten Tangerang menolak undang-undang Omnibus law Cipta kerja,” ucap Aditya Wijaya saat menemui massa diatas mobil komando
DPRD Kabupaten Tangerang dengan tegas menolak undang-undang Omnibus law Cipta kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang dan meminta kepada Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) tersebut
Setelah mendengarkan isi surat keputusan DPRD Kabupaten Tangerang, ratusan massa buruh dari DPC KSBSI NIKEUBA memberikan kado ulang tahun kabupaten Tangerang ke 388 namun sayangnya kado kue ultah itu tidak diterima langsung oleh Bupati Tengerang dan diwakili pejabat lainnya, setelah itu ratusan buruh KSBSI NIKEUBA membubarkan diri dengan tertib
Naga.Tangerang: Din