
LENSANAGA.ID,TUBABA-Gabungan Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan Unit Reskrim Polsek Gunung Agung berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi, pada Minggu tanggal 12 Juli 2020 lalu, di Tiyuh Margo Mulyo Kecamatan Batu Putih, Tubaba.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman., S.IK melalui Kasatreskrim Iptu Andre Tri Putra., S.IK., MH, mengatakan, tepat Minggu sore (19/07/2020) sekira pukul 15.30 WIB setelah team gabungan Tekab 308 Tubaba dan Unit Reskrim Polsek Gunung Agung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, dan mendapatkan informasi keberadaan 2 pelaku sedang berada di salah satu rumah makan di Pasar Unit 2, yakni berinisial A als Ucil dan R.
“Setelah berhasil kita tangkap kedua pelaku langsung diamankan dan dilakukan intrograsi, keduanya mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap 2 tersangka lainnya, kita berhasil mengamankan pelaku an. F, sementara satunya lagi inisial K DPO,” ungkap Kasatreskrim.
Lanjut dikatakan Kasatreskrim, dalam penangkapan tersebut anggota juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain, sepeda motor jupiter mx warna merah, satu Unit HP Samsung J2 milik korban, satu buah senjata tajam jenis badik panjang 30 cm milik pelaku inisial R yang digunakan oleh pelaku, dan satu unit sepeda motor honda Revo milik pelaku,
“Untuk tersangka saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Gunung Agung, sementara itu ketiga pelaku tersebut kita tetapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya.(red/pau)