LENSANAGA.ID-Lampung Utara – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap istri orang.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K. mengatakan, pelaku tindak pidana pencabulan itu diamankan berdasarkan laporan korba NO (22) warga Surakarta Abung Timur.
“Tersangka yang diamankan itu berinisial HE alias TO (40) kamis 17 Desember 2020 pada saat sedang dirumahnya,” ujar AKP Gigih Andri Putranto, Jumat (18/12/20).
Untuk kronologis kejadiannya, lanjut Kasat, terjadi pada Rabu 16 September 2020 lalu sekira jam menunjukan pukul 19.00 WIB, di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.
“Korbannya itu merupakan IRT yang masih berusia 22 tahun dan pelakunya ini sudah berusia 40 tahun,” lanjut Kasat, seraya menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa korban tersebut.
Pada saat waktu kejadian perbuatan cabul itu, yang saat itu korban yang sedang menonto televisi (tv), tiba-tiba dari arah belakang korban datang lah pelaku yang langsung memeluk korban.
Tidak hanya itu, kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utar, selain memeluk korban, pelaku juga memegangi bagian terlarang korbannya dan berusaha melanjutkan aksinya ke bagian kemaluan korban.
Dengan kondisi itu lalu korban berusaha berteriak dan korban berhasil melarikan diri dengan keluar dari rumah.
“Dari kejadian tersebut korban mengalami trauma dan rasa takut, dan atas kejadian itu korban melapor ke Polres Lampung Utara untuk kita tindak lanjuti, dan pelakunya sudah kita amankan,” jelas AKP Gigih Andri Putranto. (Red/Why)