Metro – Inspektorat Kota Metro bakal menindaklanjuti terkait oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota setempat berinisial (F) yang dipanggil oleh Polsek Metro Pusat atas dugaan kasus penipuan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden pada Tahun 2020 yang lalu.
Inspektur Inspektorat Kota Metro, Jihad Helmi melalui Irban Pencegahan Investigasi, Pujo Asmanto mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota Metro berinisial (F) yang dipanggil oleh Polsek Metro Pusat dari beberapa hari yang lalu.
“Jadi informasi ini sudah kami terima dari beberapa hari yang lalu, dan tim kami saat ini sedang menindaklanjuti berupa pengumpulan informasi dari awal. Karena kami harus tahu dulu duduk perkaranya seperti apa,” kata dia saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (31/07/2023).
“Kemudian, proses ini kan sudah masuk di pihak kepolisian, sudah sampai tahapan seperti apa itu kami harus tahu dulu permasalahannya. Setelah itu, baru kami laporkan kepada inspektur untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” imbuhnya.
Dia menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.
“Kepada pihak kepolisian belum, tetapi kemarin kami sudah konfirmasi ke camat Metro Pusat dan BKPSDM,” ujarnya.
Dia menyebut, apabila oknum ASN tersebut terbukti bersalah, maka pihaknya akan memberikan sanksi.
“Yang jelas hukuman disiplin itu pasti diterapkan kepada yang bersangkutan, apabila oknum PNS tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa melakukan tindak pidana. Untuk sanksi nya sendiri, tergantung dari hasil putusan sidang seperti apa. Kalau lebih dari dua tahun, sanksi hukuman disiplinnya adalah pemberhentian,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Metro berinisial (F) akhirnya memenuhi panggilan polisi.
Oknum ASN berinisial (F) itu tiba di kantor Polsek Metro Pusat pada pukul 09.00 WIB pagi. Ia didampingi kuasa hukumnya untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Pusat.
Ia diperiksa penyidik Polsek Metro Pusat kurang lebih 7 Jam atas dugaan kasus penipuan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden pada Tahun 2020 yang lalu.
Alizar melaporkan (F) atas dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan tersebut ke SPKT Polsek Metro Pusat tertanggal 27 Oktober 2020 yang lalu dengan nomor : LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat.
Kuasa Hukum (F), Eni mengatakan, pihaknya tiba di Polsek Metro Pusat guna memenuhi panggilan terkait jual beli rumah yang dilakukan (F) dan Alizar Jinggo.
“Ya namanya kita dipanggil, kooperatif datang. Kita tunggu saja, yang jelas nanti saya undang kawan-kawan. Saya akan adakan konferensi pers,” kata dia.
Terkait dugaan penetapan tersangka (F) oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Pusat, pihaknya belum bisa memberikan komentar.
“Saya gak mau komentar dulu. Yang jelas saya akan undang kawan-kawan,” ujar Eni, Kuasa Hukum (F).
Dia mengungkapkan, untuk hasil pemeriksaan, pihaknya menyarankan untuk bertanya langsung kepada pihak polsek.
“Boleh ditanya sama pihak polsek untuk minta penjelasannya. Nanti kalau saya menjelaskan ke kawan-kawan, ada waktunya tersendiri tunggu aja undangannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Pusat, Polres Metro, Polda Lampung, AKP A. Pancarudin, belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut kerena ada kegiatan di Polda Lampung.
Terpisah, Kuasa Hukum Alizar Jinggo, John L Situmorang Law Enforcement Agency pihaknya berharap Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Pusat dapat segera menahan oknum ASN berinisial (F).
“Kami selaku pelapor atau korban menaruh harapan yang cukup besar kepada penyidik Reskrim Polsek Metro Pusat, Polres Metro, Polda Lampung agar menahan Tersangka (F),” ungkapnya.
Menurutnya, permintaan ini tidaklah berlebihan sebab Laporan Polisi adalah dugaan penipuan, meski ancaman hukum dibawah 5 tahun, namun sangkaan pasal ini benarkan untuk ditahan.
Lebih lanjuf John L Situmorang Law Enforcement Agency mengatakan bahwa, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Pusat telah melayang surat penetapan tersangka pada tanggal 7 Juni 2023 dengan nomor surat : S. Tap/05/VI/RES.1.11./2023/Reskrim.
“Sekedar informasi, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka F pada tanggal 7 Juni 2023. Perlu diketahui LP ini sudah cukup lama yaitu sejak tanggal 27 Oktober 2020 hingga tahun 2023,” kata John dalam keterangan tertulis yang diterima awak media.
“Jika melihat lamanya waktunya kesimpulan kita sementara, bahwa tidak ada niat baik dari tersangka untuk menyelesaikan perkara ini maka sangat wajar kami meminta tersangka untuk ditahan demi tegaknya hukum dan keadilan,” pungkasnya. (fg)