Jual Beli LKS Di SDN Pabuaran, Ini Kata Kabid pendidikan

Lensanaga.id-Tangerang-Dinas pendidikan (Disdik) kabupaten Tangerang menyayangkan perihal adanya penjualan ribuan lembar kerja siswa (LKS) yang direkomendasikan oleh pihak sekolah dasar negeri (SDN) Pabuaran Cikupa kepada oknum yang mengaku pihak penerbit

Ruslan farid Kabid pendidikan sekolah dasar (SD) mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181 (huruf a) dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan RI No 16 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.

” Atas dasar itu, maka sekolah tidak diperkenankan untuk menjual buku LKS dan lain-lain, sebagaimana point (1), baik (perseorangan maupun kolektif), apabila sekolah masih menjual buku dan lain-lain resiko ditanggung sendiri,” ungkap Kabid SD Ruslan farid saat ditemui wartawan dikantornya sambil memperlihatkan surat edaran dari Disdik kabupaten Tangerang, Senin (13/7/2020)

Atas kejadian itu, lanjut Ruslan Farid, pihaknya akan memanggil kepsek SDN Pabuaran untuk dimintai keterangan

” Ada teguran, dan Dinas akan memanggil kepseknya,” ujar Ruslan singkat

Diberitakan sebelumnya, Mamah Yendriati Spd selaku kepsek SDN Pabuaran yang berlokasi di jalan otonom desa Talaga Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, memberikan ijin kepada pihak penerbit untuk membuka bazar untuk jual beli lembar kerja siswa (LKS) di sekolah yang dipimpinnya

” Sudah koordinasi dengan saya selaku kepsek untuk buka bazar jual LKS disini, mereka ada kompensasinya sekian persen untuk sekolah,” ungkap Mamah Yendriati Spd saat ditemui awak media diruangannya, Senin (13/7/2020)

Harga jual LKS untuk kelas 1,2 dan 3 berkisar 85 ribu rupiah sementara kelas 4,5 dan 6 sebesar 122.500 rupiah.
Naga.Tangerang : red/Din

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment