Kepala SMPN 1 Gunung Agung Tubaba Mangkir Dari Panggilan Tipikor Polres Tubaba Terkait Pungli

(lensanaga.id)Tulang Bawang Barat – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) telah melayangkan surat panggilan terhadap DS atau Dace Solehudin Kepala SMPN 1 Gunung Agung terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) Pembangunan Pagar Sekolahan dan pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman membenarkan jika kasus itu sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Tubaba.” Ke Kasat Reskrim aja infonya ya,”singkat Kapolres via WhatsApp, Senin (14/9/2020).

Dihubungi terpisah, Ipda Amir Hamzah, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tubaba juga membenarkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Dace Solehudin Kepala SMPN 1 Gunung Agung. Namun sayangnya, menurut Amir, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.

Amir berujar bahwa pihaknya menunggu sikap persuasif dari Dace Solehudin untuk memberikan keterangan ke penyidik Tipikor Polres Tubaba.” Beliau (Dace Solehudin) sudah dipanggil. Belum datang, mungkin dalam Minggu ini,”tukasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pungli dan jual buku LKS tingkat SD maupun SMP di Kabupaten Tubaba sedianya menjadi tamparan keras bagi Dinas Pendidikan Tubaba, terutama Kepala Dinas Budiman Jaya yang seringkali bersosialisasi jika dibawah kepemimpinannya dipastikan sudah tidak ada lagi tindakan pungli.

Namun, pernyataan Budiman Jaya rupanya berbanding terbalik dengan kenyataan di SMPN 1 Gunung Agung yang mana sekolahan ini dari tahun ke tahun mewajibkan wali murid membayar Rp200 ribu untuk pembangunan pagar sekolahan dengan dalih kegiatan Komite sekolah. Ditambah lagi sejumlah buku LKS per siswa dengan nilai puluhan ribu rupiah per eksemplar. (red/pau).

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment