
lensanaga.id-Tulang Bawang Barat – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung menyerahkan persoalan dugaan Pungutan Liar dan Beban Biaya pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMPN 1 Gunung Agung kepada aparat penegak hukum mengingat persoalan itu sedang diproses oleh Polres Tubaba dan Inspektorat setempat.
Sudirwan, S.Sos, Ketua Komisi II DPRD Tubaba mengatakan, pihaknya sudah menanyakan kepada Dinas Pendidikan Tubaba, namun Disdik terkesan buang badan sehingga persoalan dugaan pungli dan jual LKS di SMPN 1 Gunung Agung itu telah masuk ke ranah hukum.
“Untuk permasalahan sekolah SMPN 1 gunung agung itu sudah menjalankan proses karena kepala sekolah sudah di panggil oleh Dinas Pendidikan dan mereka tidak tau menau masalah tersebut,”ungkap Sudirwan dikantornya, Kamis (10/09/2020).
Sudirwan juga mengatakan jika bukan hanya Disdik Tubaba yang terkesan lepas tanggung jawab, melainkan kepala sekolah juga mengelak atas tindakan tersebut.” Karena masalah itu ada di komite dan mereka sudah di panggil dari inspektorat, mungkin hari ini mereka di panggil dari Polres jadi untuk permasalah ini sedang melalui proses hukum,”tegasnya.
Pihaknya berharap Penegak Hukum Polres Tubaba dapat mengusut tuntas persoalan pendidikan yang membebani masyarakat itu. “Harapan saya semua ini kita serahkan kepada penegak hukum kami dari komisi ll DPRD Tubaba hanya pengawasan kalau pun ada oknum disitu maka harus di tindak tegas,”pungkasnya.(red/pau)