
NGO – JPK Lampung Timur dan Kota Metro Menilai Rencana Mundurnya Kepala Organisasi Perangkat Daerah adalah Bentuk Ketidakmampuan
LENSANAGA.ID-Lamtim-Kordinator Wilayah (Korwil) Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) Lampung Timur dan Kota Metro Menilai Rencana Mundurnya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikutura (TPH) dan Perkebunan dan Kehutanan ( Bunhut) Ir.David Ariswandi.MM Adalah Bentuk dari Inkonsisten dan Ketidakmampuan Personal Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat Eselon II dalam Menjalankan Tugas,Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang diberikan sekaligus Fakta Gagalnya Seorang Pimpinan Daerah Dalam Mengelola dan Memanage Manajemen Tata Kelola Pemerintahan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Dengan tidak Terealisasi/Terserapnya Anggaran dalam Katagori Skala Priotitas dan Program Strategis dalam Bidang Pembangunan Infrastruktur Pertanian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sampai Memasuki Triwulan lV tahun Anggaran 2021 didinas Tersebut.
Hal itu di sampaikan Ketua Kordinator Wilayah (Korwil) Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi ( NGO – JPK )Lampung Timur dan Kota Metro Sidik Ali,S.Pd.I didampingi Sekretaris Wilayah Damiri, Ketua Bidang Tata Kelola dan Kebijakan Pemerintah daerah Andri Afrizal,SH, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) Eriyan Erme,Ketua Bidang Ekonomi dan Pembangunan Akhmad Ismail, Ketua Bidang ASN,Regulasi dan Perundang-Undangan Samsi S.IP dan Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Darmawan Saputra.SH dikantornya Jalan Ki.Mas Putera No.25 Kompleks Perkantoran Pemkab Lampung Timur (Selasa 05/10/2021).
“Ini adalah Bentuk ketidakkonsistenan dan Ketidakmampun Seorang ASN selevel Eselon II sekaligus Bentuk dari Gagalnya Bupati Lampung Timur Menjalankan Mainset dan Sistem Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dalam Mengarahkan Kepala OPD untuk Mengimplementasikan Target Serapan Anggaran Terutama Program-program yang sifatnya skala Prioritas yang langsung Menyentuh dan dirasakan langsung Masyarakat,dalam Bidang Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur,Baik itu Melalui Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan Pihak ketiga maupun Swakelola, ini Masalah Ketegasan dan Kepiawaian Seorang Kepala Daerah,jadi Tidak hanya Mampu Merebut Kekuasaan tapi Gagal dalam Menjalankan Kekuasaan itu ” Bagi Kepala OPD yang tidak mampu Menterjemahkan Arah dan Kebijakan Pembangunan untuk dijadikan Catatan sekaligus Diberikan Hukuman (Panishman) dan Bagi yang Cakap dan Mampu diberi Penghargaan (Reward) dipertimbangkan Untuk dipertahankan karena Hak Prerogatif itu dimiliki seorang Pimpinan Daerah”
NGO – JPK Berpandangan,APBD adalah salah Instrumen dan salah satu cara dan Bagian terpenting yang tak terpisahkan Meningkatkan Perekonomian suatu daerah yang juga dapat mengakomodir dibeberapa sektor Real dalam kehidupan ekonomi Masyarakat,karena dapat menyerap tenaga kerja hingga berdampak pada pendapatan Masyarakat dan pelaku UMKM.
“Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Ir.H Joko Widodo Melalui Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 2020 Agar Pemerintah Provinsi,Kabupaten/kota diseluruh Indonesia Menyegerakan Penyerapan APBD,jadi Menurut Hemat dan Analisa Kami Jika seperti ini Akan Berimbas dan Sangat Berimplikasi Terhadap 1.Terjadi Stagnasi Pembangunan khususnya Bidang Pertanian yang merupakan bidang sangat strategis dan Fital Menyangkut Perekonomian,penopang Stok Lumbung Pangan Nasional dan daerah 2.Pemerintah Pusat Akan Berfikir Ulang Dalam Menentukan Nominal Angka dana Bantuan Melalui Kran Kucuran Bantuan Perintah Pusat 3.Dengan Tidak Terealisasi dan Terserapnya Anggaran Dibeberapa OPD,tidak tertatanya sistem Laporan Keuangan yang Baik Maka akan Mempwngarui Upaya Pemkab Lamtim dalam Meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).4 Menurunya Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintahan saat ini.
Jadi Kalau Kepala daerah Tidak Mau dianggap gagal dan Mengambil Resiko Lebih Jauh dengan tingkat Kefatalan yang Lebih Tinggi,Maka saudara Bupati Lampung Timur sesegera Mungkin dan secepatnya Mengambil sikap Kebijakan dan Melakukan Evaluasi Terutama Pada dua Instansi Yakni Dinas Pertanian tanaman Pangan Holtikultura (TPH) dan Perkebunan dan Kehutanan (Bunhut) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kami juga Menyoroti Tentang Informasi keputusan Penundaan dan Gagal Terealisasinya Anggaran Pembangunan di dinas Pertanian yang Beredar Melalui Pesan Whatsaap ini Menyangkut Masalah Etika dan Eatetika Cara Berkomunikasi seorang Pejabat Negara,sangat elok dan Relevan disampaikan dulu secara Resmi Melalui surat Baik itu Kepada Pimpinan ataupun dengan Mitra Kerja (DPRD) ini Bagian dari Rahasia Jabatan yang Harus dijaga dan di pegang Teguh oleh seorang ASN.
Kami Hanya ingin Mengingatkan Bahwa Mengelola Pemerintahan dalam Negara Ini tidak Seperti Mengurus Mayat : Tangisi,Mandikan,Balut Kain Kafan,Shalatkan Lalu kuburkan selesai.Tidak sesimple dan sesederhana itu Banyak Hirarki,Regulasi,Payung Hukum,aturan,Etika dan Estetika,Norma dan Kaidah sebagai Rambu-Rambu yang Harus dipatuhi Oleh Pejabat Negara Bila satu saja diabaikan,dilangkahi Atau Diindikasikan Menabrak aturan Maka dapat di indikasikan melakukan Obuse of Power (Penyalahgunaan wewenang dan Kekuasaan ).Apalagi Menyangkut Kebijakan yang Berhubungan dengan Kepentingan Maayarakat Luas dan Hajat Hidup Orang Banyak.(red/NGO-JPK)
LAPORAN: Ahie