Pansus DPRD Way kanan:Dana Desa Bisa Proritaskan Untuk BLT Hingga Semua Warga Terdampak Covid-19 Menerima Bantuan

LENSANAGA.ID, Way Kanan.Pansus DPRD Kabupaten Way Kanan Menyoroti Mengenai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang belum maksimal di berikan kepada masyarakat Masih terdapat laporan kepada kami beberapa Kampung di kabupaten Way Kanan yang tidak maksimal Memberikan BLT Dana Desa Bahkan ada yang tidak sampai 25% dari Dana Desa namun masih banyak Keluarga yang Belum Terima Bantuan sosial Jenis Apapun, Kampung bisa menganggarkan Dari Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan NO 50 Tahun 2020 tentang tidak ada Batasan penggunaan Dana Desa untuk memberikan Bantuan langsung Tunai Kepada Warga Bahkan bisa hingga 100% Dana Desa,”selasa 02/06/2020.


Ketua Pansus Penanganan dan Pencegahan Covid-19 DPRD Kabupaten Way Kanan,Hamim Akbar mengatakan Kami masih banyak Menerima Laporan dari masyarakat baik langsung ke Kantor DPRD atau melalui Via Seluler mengeluhkan Tentang Carut marut nya Penerima Bansos dan BLT Dana Desa yang di nilai tidak Tepat sasaran dan masih Banyak nya masyarakat yang Belum menerima Bantuan akibat Dampak Covid-19.

Kami Tim Pansus DPRD Kabupaten Way Kanan Meminta Kepada seluruh Kepala Kampung untuk Memperhatikan Seluruh Warga nya yang Belum Terima Segala jenis Bantuan Sosial agar dapat di Cover oleh Dana Desa karena Saat ini Kami sudah Menerima Laporan Dari Kepala Dinas PMK Kabupaten Way kanan bahwa Kepala Kampung Tidak ada Batasan Untuk Memberikan BLT Dana Desa Bahkan Bisa 100% Dana Desa untuk di jadikan Bantuan langsung Tunai Dana Desa.

Kami sangat Menyayangkan Kepala Kampung Ada Yang Tidak Maksimal memberikan BLT Dana Desa kepada Masyarakat bahkan tidak sampai 25% namun masyarakat nya masih banyak yang belum terima Bansos Maupun BLT Dana Desa seharus nya maksimal kan dulu Aturan yang Pertama menjadi Acuan 25%-30% dari Dana Desa nya,Apalagi saat ini Kampung sudah Bisa menganggarkan Untuk BLT Dana Desa sampai 100% Dana Desa nya,”Ungkap Hamim.

Kepala Dinas PMK Kabupaten Way Kanan Ixuan Ahmadi menambahkan Kampung bisa Maksimalkan Penggunaan Dana Desa Untuk BLT Dana Desa dengan Peraturan Menteri Keuangan NO 50 Tahun 2020 Tertanggal 29 mei 2020 Prioritas penggunaan Dana Desa Untuk BLT Dana Desa dengan Syarat Hasil Musyawarah Kampung.

Naga Way Kanan: Deny Rinata

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment