
LENSANAGA.ID,TAKALAR-Keputusan hasil rapat internal seluruh jajaran Pengurus Partai yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Takalar Ir H Andi Noor Zaelan di Sekretariat PDI Perjuangan Jl Jenderal Sudirman Takalar, Minggu ( 26/7/2020) menyepakati bahwa kasus yang terindikadi kuat dalam hal Pelecehan Lambang/Logo Partai ini akan dlanjutkan keranah Hukum,
setelah mencermati dan meyakini bahwa apa yg diposting oleh saudara Arsad Rewa telah menciderai Logo Partai PDI-Perjuangan, dimana logo Mata merah melambangkan selalu waspada terhadap Ancaman dari dalam maupun dari luar dalam perjuangan, lingkaran merah, adalah Tekad yg bulat dalam perjuangan yang terus-menerus Tanpa terputus, dan Moncong Putih, melambangkan dapat dipercaya dan berkomitmen dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran, tegas Andi Ellang
Melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI-Perjuangan Albertus George, SH dan Sekretaris (BBHAR) Haeruddin Nyau, didampingi Ketua sayap Partai, REPDEM dan Taruna Merah Putih, secara Resmi melaporkan Aduan atas kasus Pelecehan Simbol Partai di Polres Takalar, senin (27/07/20)
Untuk Hal tersebut diatas maka kami mengadukan Sdr.Arsad Rewa yang telah membuat PDI Perjuangan beserta Kadernya di hina dan di lecehkan yang terindikasi melanggar:
1. UU Nomor 11Tahun 2008 Perbaikan UU Nomor 19 Tahun 2016
2. KUHP Pasal 315 tentang Penghinaan Ringan
3. UU ITE Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2). Ungkap Albertus George, SH(red/why)