
lensanaga.id-Takalar – Aktivitas Tambang Galian tanpa izin (ilegal) di Kabupaten Takalar, akhir-akhir ini semakin tak terkontrol, menjamurnya Usaha tanpa Dokumen ini menjadi Topik Viral dimedia Online Nasional akibat kurang tertibnya Aparat Penegak Hukum memberikan Sanksi dan efek Jera kepada para pelaku/pengelolah Usaha pertambangan ini yang Jelas-jelas tidak didukung oleh kelengkapan Administrasi.
Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar saat ini menjadi Sasaran Empuk bagi Pengelolah Tambang Ilegal dan tentu sangat berdampak pada minusnya Kwalitas Udara dan Lingkungan disepanjang jalan akibat pasir dan tanah timbunan yang berserakan,
Masyarakat sekitar lokasi dan pengunan jalan berharap adanya ketegasan dan penindakan dari aparat bekerja sama dengan Pemkab dalam wadah Forkopimda, agar Kepolisian selaku penegak hukum memproses para pelaku tambang galian C tanpa izin yang diduga ilegal ini.
“05/09/20, Salah satu masyarakat mengatakan, bahwa aktivitas tambang galian C di kecamatan polut tersebut ada sekitar kurang lebih 10 lokasi yang sekarang beroprasi dan sudah berlangsung sangat lama, namun saat ini tidak ada satu penambang ilegal ini yang tersentuh oleh aparat, disinyalir mungkin ada Oknum didalamnya yang bermain dan tidak pernah disentuh oleh aparat terkait mulai Sat Pol PP hingga APH tersebut; ungkapnya
Masyarakat berharap ada penertiban atau tindakan yang tegas dari APH terkait penambang Galian C tanpa izin (ilegal) dan menutup tambang -tambang itu sebelum ada kelengkapan Dokumen (IUP/OP).
“Penegak hukum jangan tutup mata dengan pelaku tambang galian ilegal ini yang semakin sporadis beroperasi di Kabupaten Takalar, tertibkan jika perlu Proses Hukum pelaku- pelaku Tambang ini agar tidak terkesan senang di atas penderitaan kami atau masyarakat,
“Saya yakin Aparat Hukum mengetahui perbuatan ilegal tersebut, namun menjadi pertanyaan kenapa ada kesan pembiaran terhadap tambang galian C tanpa izin ini.? ,” ujarx,(red/Haeruddin Nompo)