
LENSANAGA.ID, Tulang Bawang barat,–Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Pemkab Tubaba) akan mendalami persoalan yang dilakukan oleh Samsudin Ratu Sangon selaku Kepala Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah, baik soal struktur aparatur tiyuh maupun soal dana desa.
Mansur Yusuf Kepala Bagian Tata Pemerintahan ( Kabag Tapem) Setdakab Tubaba mengatakan, sesuai dengan kewenangan pihaknya, pada persoalan Tiyuh Penumangan akan fokus kepada Kepala Tiyuh.
“Bahwa untuk perangkat tiyuh, bagian Tapem tidak punya kewenangan. Kecuali untuk urusan Kepala tiyuhnya,”kata Mansur melalui via WhatsAppnya, pada Jum’at, 15 Meib2020 (kemarin).
Dijelaskannya, melihat dari informasi yang berkembang, Kepala Tiyuh Penumangan dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian dari jabatan.
“Dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 yang mengeluarkan rekomendasi pengangkatan perangkat tiyuh, adalah Camat. Dan diatur juga dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015,”tegasnya.
“Terhadap perangkat tiyuh, yang tidak memenuhi syarat dan pengangkatannya periodesasi sebelum diterbitkannya Perbup itu, maka melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya berdasarkan SK,”imbuh mansur.
Terpisah, Camat Tulangbawang Tengah Achmad Nazaruddin menegaskan jika persoalan Tiyuh Penumangan telah melangkahi aturan yang berlaku.
“Terkait persoalan ini, kita menyayangkan hal tersebut, karena bertentangan dengan Perbup nomor 49 tahun 2019,”Tegasnya.
Selain itu, Nazaruddin juga akan menelusuri pokok persoalan Tiyuh Penumangan itu, lantaran, tindakan nepotisme itu sudah berlangsung cukup lama sehingga pihaknya harus mengambil langkah tegas.
“Untuk itu, kita akan meminta keterangan dari Kepala Tiyuh dan BPT setempat untuk menentukan Langkah-langkah penyelesaiannya. Saya akan pelajari bersama dengan Bagian Hukum dan Tapem permasalahan ini. Karena sudah berlangsung lama. Bahkan sampai sudah akan berakhir masa jabatannya.”Pungkasnya.
Naga Tubaba: Pauwari