
lensanaga.id-Makassar — Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates Kuasa Hukum Baharuddin Hafid menggelar Conference Press.
Conference Press terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Baharuddin Hafid sebagai Ketua KPU Kabupaten Jeneponto.
Dalam giat Conference Press dipimpin lansung Law Firm DR.Muhammad Nur, SH., M.Pd., MH & Associates Kuasa Hukum Baharuddin Hafid didampingi
Djaya Jumain, SH, Peri Herianto, SH dan Nawir, SH. di Ruko Blok I Nomor 35 Citraland Celebes, Jalan Tun Abdul Rasak Hertasning Baru Gowa-Makassar, Kamis 05 November 2020.
Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates Kuasa Hukum Baharuddin Hafid menyampaikan terkait pemberitaan kliennya dibeberapa media perlu diklarifikasi, karena dianggapnya tidak menyentuh subtansi masalah serta cenderung tidak berimbang karena belum ada konfirmasi sebelumnya.
“Ada salah satu media yang memberitakan tidak sesuai fakta dan cenderung menyudutkan klien kami dengan menggunakan kata “perkosa”. Itu sangat merugikan klien kami karena tidak menyentuh subtansi yang sesungguhnya serta tidak pernah melakukan konfirmasi kepada klien kami atau kepada kami selaku kuasa hukum,” jelas Muhammad Nur.
Penasehat Hukum Baharuddin Hafied juga berencana akan mengajukan PTUN terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dianggap merugikan kliennya tersebut.
“Peradilan DKPP itu kami anggap semi peradilan, sekalipun ada tulisannya mengikat, tapi itu mengikat ke DKPP maka kami akan menempuh jalur hukum dan akan membawa ke PTUN.” ucap dia.
“Apabila salinan putusan DKPP telah sampai kepada kami, maka kami siap PTUN kan putusan DKPP. Namun hingga hari ini kami belum menerima salinan putusannya.” kata dia.
“Ada beberapa point pengaduan yang perlu kami pertanyakan diantaranya apakah klien kami melanggar kode etik. kalau melanggar kode etik apa yang dilanggar,” ungkap dia.
“Salah satunya terkait tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepada klien kami. Ini sudah terbantahkan dengan keluarnya surat SP3 dari Polres Gowa. Hal ini sudah membuktikan bahwa tuduhan kepada klien kami sangat tidak berdasar.” Tutur dia.
Naga Makassar: Rudy