
lensanaga.is-Gowa – Maraknya kegiatan usaha tambang di kabupaten Gowa yang terindikasi tidak punya izin atau Ilegal, seolah sangat kebal Hukum terhadap aturan yang berlaku, sehingga kegiatan usaha tambang atau Pengelolaan Tambang ilegal ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada Operasi Penertiban dari pihak APH, padahal Lokasi Garapan para Pengelolah Tambang ilegal ini berdekatan dengan pemukiman warga di lahan pertanian yang masih produktif.
Penambangan ilegal ini tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan tanpa ada tindakan dari Aparat Desa/Kelurahan, Kecamatan , sampai kepemerintah Kabupaten dan APH
Material Galian yang paling diburu para Penambang Tanpa Dokumen Resmi ini yaitu berupa pasir, batu dan timbunan, titik Lokasi yang paling menonjol yang beroperadi saat ini terletak di Kecamatan Bontonompo,Bontonompo selatan dan Kecamatan Bajeng dan Bajeng Barat yang kesemuanya nyaris tidak dilengkapi izin Resmi
Meski disinyalir belum mengantongi izin yang lengkap, diibeberapa titik lokasi seperti Desa Bategulung, Desa Tanrara, Desa Pabundukang, Kelurahan Bontoramba, dan Desa Bontobiraeng tetap saja Eksis tanpa hambatan padahal pihak pengelolah tambang ini beralamat di Kabupaten Takalar
“25/08/20, di Konfirmasi Lewat WhatsApp nya tentang izin Usaha tambang yang ada di Kecamatan Bontonompon, Kanit Tiviter Polres Gowa tidak membalas.
“09/10/20, Salah satu masyarakat Bontonompo saat di Konfirmasi dikantor Camat Bontonompo Dg Tarra, Mengatakan bahwa Kegiatan Usaha tambang yang ada di Kecamatan Bontonompo ini sebenarnya sangat meresahkan, saya Tahu persis karena hampir tiap Hari lokasi tambang ini saya lewati, jalanan di penuhi pasir dan tanah berdebu karena mobil truk pengangkut pasir atau tanah tidak di ditutup terpal sehingga pasir dan tanah berserakan dijalan.
Demikian juga tambang Ilegal yang beroperasi di Lingkungan Sabbala, Dusun Pabundukang, Desa Bategulung dan Dusun Katangka, seharusnya pihak terkait dalam Hal ini APH menututup lokasi ini dan dan menyegel Alat berat (Excavator) sebelum berkas IUP dan Dokumen OPnya lengkap, saya selaku warga Asli Masyarakat Bontonompo berharap kepada pihak Pemda dan APH agar turun kelokasi menertibkan dan metutup tambang-tambang Ilegal itu sebelum Kami bersurat kegedung DPRD Gowa untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP),Ujar Dg Tarra ke media Lensa Naga.Com dengan Wajah Kesal
Maraknya kegiatan Tambang yang diduga tanpa izin ini sangat berdampak pada minusnya Kwalitas udara dan berpotensi merusak Ekosistem dan Ekologi yang sudah Puluhan Tahun menjadi bagian dari Lingkungan ini
Meski terus disorot dan telah menjadi polimik ditengah masyarakat, namun penambangan liar galian pasir ilegal ini tetap saja beroperasi di Kabupaten Gowa yang diduga kuat dibekingi oleh orang kuat.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (izin usaha pertambangan), IPR (izin pertambangan rakyat) atau IUPK (izin usaha pertambangan khusus) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar’.
Kemudian berdasarkan Pasal 68 ayat (1) disebutkan luas wilayah untuk satu IPR kepada perseorangan paling banyak 1 ha, kelompok masyarakat paling banyak 5 ha dan kepada koperasi paling banyak 10 ha.
Sedangkan pengertian pertambangan itu mengacu pada undang-undang diatas.(red/Haeruddin Nompo)