Lensanaga.id-Tangerang-Pertanyakan data tumpang tindih penerima Bansos, dua ketua RT di Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tengerang di pecat tanpa peringatan
Kepala Desa Pete Andi Sahlani mengatakan, protes yang berujung pada pemecatan terhadap kedua ketua RT yaitu Yeyen Karnadi RT 03/04 Kampung kelapa dua dan Dahyudin RT 01/02 Kampung Pabuaran asem dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat
“Demi keharmonisan di lingkungan masyarakat, kedua ketua RT itu saya lelakukan pemecatan,” ungkap Andi Sahlani saat ditemui wartawan di ruangannya, Senin (14/9/2020)
Andi menjelaskan, sebelum Pemecatan, kedua Ketua RT itu sebelumnya telah melakukan kesalahan dengan mengabaikan undangan pertemuan dengan pihak Inspektorat
“Itu kan tidak menghargai, ditambah lagi viralnya pesan audio terkait bansos, kenapa tidak langsung ke saya, saya Kadesnya yang lebih tau,” ujar Andi
Sementara itu Dahyudin menilai keputusan pemecatan yang dilakukan oleh Kades terhadap dirinya sangat sepihak
“Ini arogan dan sepihak yang dilakukan oleh Kades, pemecatan tanpa peringatan,” ucap Dahyudin ketua RT 01/02 Kampung Pabuaran Asem saat ditemui di kantor Desa Pete
Menurut Dahyudin, sebagai ketua RT dirinya memiliki data penerima bansos yang tumpang tindih diantaranya bernama,
“Edah PKH +BST, Aisah PKH + BST, Julaeha PKH + BST, Susi Susanti BST + BLT DD, dan Rabana BPNT + BLT DD.
NagaTangerang: red/Din