
LENSANAGA.ID,Takalar-Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No.63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, mengamanatkan presentase penyediaan hutan kota di suatu wilayah seluas paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari wilayah perkotaan dan atau disesuaikan dengan kondisi setempat.
Defenisi Hutan Kota menurut UU adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah Negara maupun tanah Hak.
Diberitakan sebelumnya bahwa Pohon di area RTH Kota Takalar yang terletak didepan Kantor Inspertorat tiba-tiba ditebang, Dinas Lingkungan Hidup Dan Pertanahan (DLHP) harus bertanggung Jawab atas Penebangan Pohon ini yang dengan tidak mempertimbangkan Amanat PP No.63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota Pasal 26 ayat 1 dan 2 huruf b dan c, sebab Salah satu jenis RTH yang baik adalh memiliki fungsi ekologis, yang kedepan diharapkan bisa menjadikan Area ini memiliki 90% tutupan Vegetasi Tanaman dibanding Jenis-jenis RTH lainnya ;ucap Ketua Badan Lingkungan Hidup Pemuda Pancasila Takalar; Haeruddin Nyau
Keberadaan hutan kota dapat membuat kualitas lingkungan membaik dan berfungsi efektif dalam meredam kebisingan, juga menyerap panas, meningkatkan kelembapan, mengurangi debu, mengakumulasi polutan serta menciptakan suasana nyaman, sehat, dan estetis,
Berdasarkan Keputusan Bupati Takalar Nomor 178 Tahun 2018 tentang Penetapan Taman Kabupaten Takalar diharapkan bagi seluruh OPD terkait mampu menjabarkan Poin Penting atas keputusan Bupati tersebut di atas tentang lokasi-lokasi RTH dan Taman kota dan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Takalar dalam.bentuk Peraturan Daerah (PERDA), tutup Haeruddin Nyau.(red/Haeruddin Nompo)