
Polisi Amankan Pelaku Pembusuran
LENSANAGA.ID-Makassar — Resmob Polda Sulsel bersama tim Opsnal Polsek Biringkanaya kota Makassar berhasil mengamankan 6 (enam) pelaku penganiayaan (pembusuran) yang terjadi di BTN Pepabri Makassar, Selasa 12 Januari 2021 sekitar jam 21.55 WITA. Keenam pelaku tersebut diringkus di Jl. Perintis Kemerdekaan.
Enam pelaku itu, Taufik alias Uppie (30), alamat pondok Asri 1 blok c 1 no.2 sudiang Makassar.
Fadli Rahmat alias Caddi (18), alamat Balangtangnga. Anjas alias Anja (19) alamat Pondok Asri 1 b7 no.4 Sudiang Makassar. Muh. Alif alias Alif (16) alamat Pondok Asri 1 blok B5 no. 15 Sudiang Makassar. Joanre alias Andre (24) tahun alamat pondok asri 1 blok b8 no.1 Sudiang Makassar. Arman Maulana alias Cecep (25) alamat Balangtangnga Gowaria Sudiang Makassar.
Penangkapan ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol. Turman Sormin Seregar, SH, Sik. Ia mengatakan bahwa pada saat itu, korban Lk Asrul bersama temannya membeli rokok di warung tidak lama kemudian didatangi sepuluh orang yang tidak dikenalnya dan salah satunya melepaskan busur kearah korban tepat mengenai mata kiri dan paha kanan, Sehingga Korban mengalami luka dan setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri.
Penangkapan enam pelaku berawal Fadri Rahman alias cadie di salah satu Warkop di jalan Sudiang pada Senin pukul 21.55 wita, (11/1)
Setelah dilakukan introgasi 5 ( lima) pelaku lainnya ditangkap, jelas Turman.
Saat dilakukan penangkapan sejumlah barang bukti diamankan berupa 2 (dua) buah katapel warnah hitam, 1 (satu) buah parang, 2 unit HP XIOMI warna gold dan HP OPPO warnah biru hitam, 9 (sembilan) buah mata panah, 1 (satu) buah dompet warnah biru dan 1 (satu) buah tas warnah hitam.
Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan SIK, Msi mengatakan saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya Asrul warga BTN pepabri kec. Biringkanaya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pasal 170 ayat 2 KUHPidana.(red/Rudi)