LENSANAGA.ID, TUBABA-Tak kurang 1 bulan lebih, jajaran Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Tim Tekab Polres Mesuji dan Tekab Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan di kawasan Hutan Taman Industri (HTI), Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung.
Hal itu diungkap dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Tubaba, Senin siang (15/06/2020) pukul 13.45 WIB. Selain berhasil meringkus 4 (empat) pelaku, petugas gabungan juga turut mengamankan 2 (dua) penadah dan pemilik senjata api rakitan (senpi) yang digunakan salah satu pelaku menembak korban.
Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saipul Rahman,.SIK, mengatakan, pengungkapan kasus perampokan dengan korban meninggal dunia (MD) di tempat kejadian perkara (TKP) yakni, Camp Umbul Jelabat Dusun Terang Indah kawasan HTI Tiyuh Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tubaba setelah pihaknya menerima laporan dengan Nomor LP/B-96/V/2020/POLDA LAMPUNG/RES TUBA BARAT/SEK GUNA, tanggal 7 Mei 2020 lalu.
“Keempat tersangka ditangkap, pada Sabtu 13 Juni 2020 diantaranya, Rudi Irawan yang merupakan pelaku utama, warga desa Bina Karsa kecamatan Mesuji Makmur kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan kemudian Samiri, Anton, terakhir Mansur alias Munsir pelaku penembakan terhadap korban Yadi dan mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian,” jelas Kapolres.
Menurut AKBP Hadi Saipul Rahman, dari pengakuan para pelaku, pada Kamis, 7 Mei 2020 sekira pukul 13.00 WIB, Mansur alias Munsir dihubungi oleh Samiri dan mengajak berkumpul di rumah Anton dimana di situ sudah ada pelaku Rudi untuk berniat mencari (memikat) burung.
“Namun di perjalanan pelaku Samiri mengajak merampok di Base Camp, lalu setelah di TKP, Mansur alias Munsir masuk ke base camp bersama Anton. Di dalam base camp, Samiri menodongkan senjata kearah korban yang saat itu berada di atas ranjang, selanjutnya pelaku Rudi mengikat korban. Setelah itu Anton dan Mansur alias Munsir ke belakang base camp, dan kembali menodongkan pistol ke arah korban dan Anton mengikat korban, namun saat itu korban melawan dengan mencoba merebut pistol yang ditodongkan Mansur alias Munsir sehingga pelaku Mansur alias Munsir dengan tidak sengaja melakukan penembakan terhadap korban. Kemudian para pelaku meninggalkan TKP pergi membawa barang-barang korban dengan menyeberang menggunakan perahu,” jelas Kapolres Tubaba.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka Anton, senpi yang dipakai Mansur alias Munsir menembak korban adalah didapat dari meminjam dengan kawannya (Suwit) sebelum kejadian sekitar Mei tahun 2020.
“Lalu pada tanggal 15 Juni 2020, tepatnya di desa Sri Mulyo kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti (BB) senpi yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kediamannya. Tersangka merupakan pemilik senpi bernama Ketut Suitre alias Suwit anak dari Sendri yang beralamat di desa Sri Mulyo kecamatan Negara Batin kabupaten Way Kanan, (pelaku adalah yang meminjamkan senpi pada tersangka Anton),” Terang Kapolres melanjutkan.
Masih dijelaskan Kapolres Tubaba, selain mengamankan 4 pelaku perampokan disertai pembunuhan, dan 2 pelaku penadah dan pemilik senpi, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, 1 (satu) senjata api rakitan berjenis Revolver berwarna hitam tanpa amunisi, dan handphone merk Nokia 105, dan handphone Samsung warna hitam putih, dan handphone merk Xiaomi tipe 5A, warna putih silver, dan 2 (dua) buah senapan angin yang dibawa korban saat melakukan aksinya.
“Pelaku 480 (penadah) adalah Sumari, warga Dusun 1 RT 1 Desa Karya Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI Provinsi Sumatra Selatan. Tersangka turut kita amankan bersama Ketut Suitre alias Suwit, yang meminjamkan Senpi kepada tersangka Anton,” tandas Hadi Saipul Rahman.
Akibat perbuatannya para pelaku ini terancam pidana dengan pasal 365 ayat 4 KUHPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau Hukuman Mati.
Naga Tubaba: Pauwari