
LENSA-NAGA.COM, KALIMANTAN TENGAH-Puruk Cahu, Beberapa Orang Tim Kuasa Pendamping dan Kepala Penda Siron, memohon Peninjawan Kembali terhadap Dugaan Tersangka An. Roby selaku penerima kuasa dari Mertuanya Alm. Mawardi selaku pemilik lahan yang di garap untuk pembuatan jalan tambang batubara PT. MARUWAI COAL yang beroperasi di wilayah Desa penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung-Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebagai dasar permohonan 13/3/2020 terutama atas kajian kelengkapan surat-surat penguasaan tanah oleh Alm. Mawardi yang dikuasakan kepada Roby selaku menantunya” penguasaan tanah dimaksut sudah terdaptar dalam nomor register desa Penda Siron yang dituangkan pada Segel Surat Pernyataan Tanah Nomor : 02/2026-SP/5/2/2002 dan Segel Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah Nomor : 02/2026-SP/5/2/2002 tertanggal, 02 Mei 2002, bahkan di kokohkan Pemerintahan desa dan Kepala Adat pada tahun 2005 Selain itu ada juga dilengkapi bukti-bukti Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tiap-tiap tahun, serta surat keterangan Desa terbaru oleh kepala Muksin yang diantaranya menerangkan bahwa tanah tersebut terletak di Km. 53 Jalan Maruwei Timer benar hak milik Alm. Mawardi yang dikuasakan kepada menantunya An. Roby, tanah tersebut tidak dalam keadaan sangketa, tanah tersebut tidak tumpang tindih tanah tersebut tidak pernah di jual-belikan serta kepala desa juga telah merekomendasikan kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan maslah antara kedua belah pihak untuk nominal ganti rugi silahkan bersama ujar serta juga surat-surat lampiran terlampir Ujar H. Saleh selaku Jubir.
Sedangkan Upaya tuntutan keluarga Roby selama ini belum terealisasi sebagaimana kesimpulan hasil mediasi oleh Bapak Bupati Murung Raya tertanggal 21 Mei 2019 sebelum pengaduan yang artinya Perusahaan belum memenuhi kewajibanya terhadap masyarakat sebagamana UU Minerba nomor 163, maka wajar jika pemilik tanah mempertahankan haknya atau menuntut ganti rugi” Itu sangat wajar tambah Saleh
Sukarni menambahkan” memohon kerja sama berbagai pihak’ untuk saling menghargai dan menghormati hukum adat dan hukum positip demi keamanan dan kedamayan wilayah setempat, apalagi jika yang menjadi barang bukti laporan dimaksut adalah bahan-bahan Adat dan Ritual’ kerna hal tersebut sangat berdampak dapat menimbulkan konflik bagi masyarakat, impestasi dan pemerintahan
Jika yang akan dijadikan barang bukti itu adalah bahan-bahan adat dan bahan ritual mohon sama-sama kita saling menjaga, supaya apapun masalah jangan sampai menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat dan mari kita sama-sama meluruskanya” kata sukarni
Ibda. Sutrisno mewakili Kasat Reskrim Rony Nababan, SE, SH, S.IK menyambut baik kedatangan Tim. Pendamping serta Kepala Desa Penda Siron, juga terima kasih atas sagala pendapat serta permohonanya” terkait Proses Hukum’ bagaimanapun harus tetap di jalankan itu sudah tugas pihak kepolisian” adapun terkait benar dan salah nanti menunggu putusan pengadilan kerna kasus tersebut sudah melalui gelar perkara dan rekomendasi dari Polda Kal-Teng di Palangkaraya, maka kami berharap agar Tim Pendamping dapat mengajak dan mendampingi tersangka Roby dari luar untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan
Kata Sutrisno
Naga Kalimantan:Aspio/Hison