
Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Bima,
LENSANAGA.ID -BIMA – Hasil Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Jum’at (8/1/2021), yakni melarang jual pupuk Subsidi dan Non Subsidi secara paket. Selain itu, jika ditemukan pengecer jual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), maka ijin akan dicabut. “Distributor kalau mau menjual pupuk Non Subsidi, harus menyediakan kios khusus,” ujar Staf Ahli Komisi II, Hidayaturrahman.
Kata Hidayaturrahman, selain dua point di atas, hasil kesepakatan anggota Komisi II, setiap pengecer diwajibkan memasang spanduk sesuai dengan HET dan e – RDKK yakni sesuai dengan wilayah masing – masing. Dalam hal penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan RDKK, menggunakan sistem manual administrasi. “Karena Kartu Tani belum dibagikan, penyaluran pupuk menggunakan sistem manual administrasi,” terangnya.
Untuk memenuhi kebutuhan petani terhadap pupuk bersubsidi, pendistribusian pupuk mulai besok hari Sabtu (9/1/2021) dan Senin (11/1/2021). “Apabila hasil rapat ini tidak diindahkan oleh Distributor dan Pengecer, maka Komisi II akan memonef langsung di lapangan bersama KP3,” tuturnya.
Pada rapat tersebut, dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bima. Selain itu dihadiri pula oleh Direktur Distributor CV Rahmawati, Direktur Distributor CV Langgam 3, Direktur Distributor CV Lawa Mori, Direktur Distributor CV Berkah Utama dan Direktur Distributor CV Rizki. (red/DED)