
LENSANAGA.ID-Takalar- Mengacu sesuai aturan paling lambat 30 September sudah ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Takalar terkait Pembahasan KUA-PPAS dan APBD Perubahan
“Meski dalam kondisi darurat, itu harus segera dibahas dan dibuatkan Perda (Peraturan Daerah), karena dalam aturan UU memang seperti itu. Jadi tidak ada alasan untuk tidak dibahas,” Ucap sumber yang tidak ingin namanya disebut kamis (1/10/2020).
Tetapi ini Sejarah baru buat DPRD Kabupaten Takalar yang lebih mementingkan Agenda Sidang Hak Interpelasi diangkat kesidang Paripurna ketimbang membahas APBD Perubahan sebagai sebuah kebutuhan dalam bentuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan Masyarakat
Penolakan DPRD Takalar atas KUA PPAS dan APBD perubahan menjadi topik perbincangan tentang kinerja Anggota Dewan yang telah dan dianggap Gagal menjalankan Fungsinya dalam Hal Penganggaran,
Menurut sumber, pembahasan APBD tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar dan DPRD Takalar kepada masyarakat
Hal itu sesuai Pasal 317 dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
‘Kita sudah serahkan ke DPRD tapi kemudian dikembalikan pada tgl 23 September dengan alasan KUA PPAS tdk lemgkap’ ucapnya
Berbagai silang Pendapat Masyarakat dengan Penafsiran berbeda menilai para Anggota Dewan yang terhormat itu lebih mementingkan dirinya pada Segmen-segmen tertentu terkait Proses penganggaran pada tiap-tiap OPD yang sangat berkolerasi pada tinggi rendahnya Klaim Anggaran baik Pokok maupun Perubahan,(red/why/HN)