
SMPN 1 Polut diinyalir Tidak Membayarankan Buku Pesanan Triwulan satu, Disdikbud Takalar diminta Cermat
LENSANAGA-Takalar- Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Takalar sepertinya kecolongan dalam hal pengawasan terkait tim BOS kabupaten/kota sebagai sebuah ketetapan yang tertuang dalam Juknis BOS Reguler 2020
Kejadian tidak dibayarnya Buku pesanan di triwulan satu yang disepakati dalam rapat Musyawarah sekolah yg dihadiri oleh seluruh Guru bidang Studi saat itu ( 23-3-2020) dalam menetapkan pembelanjaan Buku di duga ditolak dibayarkan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Satu Polut Syahrir S.pd
Kasus ini mengemuka atas munculnya Nota pesanan hasil Rapat Musyawarah Sekolah kepada penyedia CV. Nasha Metro yang rela menerima kembali sebahagian buku pesanan yang belum terlanjur di bagikan kepada Siswa.
Kejadian ini tentu akan berpengaruh kepada berubahnya Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) pada Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar yang sudah memasuki akhir Triwulan Dua.ucap Kabid Dikdas Disdikbud Takalar
Buku pesanan triwulan Satu yang terlanjur di bagikan dan sudah di mamfaatkan Siswa dalam proses belajar mengajar dengan Nilai anggaran pembelanjaan kurang lebih Rp 50.000.000 dari total Anggaran yang disepakati lewat Rapat Musyawarah Kepala Sekolah dengan Guru bidang Studi saat itu senilai Rp 124.955.000 sampai sekarang belum dibayarkan oleh Pihak Sekolah SMPN 1 Polut.
Pembelanjaan buku lewat rekanan berdasarkan petunjuk tekhnis tentang pembelanjaan buku berdasarkan kebutuhan sekolah melalui rapat musyawarah guru bidang studi tentang kebutuhan buku disepakati nilai pembelajaan sebesar Rp 124 jt, ucap Saharuddin S.pd.M.pd
Disdikbud Kabupaten Takalar sebagai bagian dari Tim pengawas Anggaran BOS diminta segera mengevaluasi dengan segera melakukan Investigasi sebelum kasus ini berefek pada tercorengnya Dunia Pendidikan di kabupaten Takalar yang bisa berpotensi kasus ini mengarah keranah Hukum.(Haeruddin Nompo)