
LENSANAGA.ID, Bandarlampung – Sidang gugatan legalitas Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) yang dijabat oleh Subki E. Harun yang digugat oleh ahli waris dan pendiri YPS akhirnya digelar di PN Tanjungkarang.
Namun, sidang perdana gugatan perdata dengan penggugat H. Amir Husin tersebut sempat molor dari jadwal yang ditentukan lantaran ketidakhadiran tergugat Subki E. Harun.
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Kurniadi SH mengatakan, sidang perdan dengan agenda mediasi antara penggugat dan tergugat tersebut seharusnya digelar pukul 09.00 WIB, namun molor hingga pukul 13.00 WIB.
“Sempat molor karena tergugat tidak hadir. Dan kuasa hukum tergugat yakni Yudi Yusnadi SH juga terlambat datang,” kata dia, Senin (18/5).
Dikatakanya, kuasa hukum tergugat yakni Drs. Subki Elyas Harun yang berasal dari BKBH (Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum) FH Saburai dengan pengacaranya sesuai aturan Advokasi Hukum, client dari BKBH atau LBH seharusnya menyampaikan surat keterangan tidak mampu dari aparat kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan.
“Seyogyanya sidang perdana ini merupakan sidang mediasi antara penggugat dan tergugat, dimana client kami H.Amir Husin,SH dan Hj. Maryati Ch Akuan, SH, MH sebagi penggugat telah membuka ruang
yang seluas-luasnya untuk bermusyawarah dengan tergugat seperti yang telah disampaikan sebelumnya,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa pada tanggal
15/05/2020 oleh Kepala L2 Dikti Palembang kepada ketua Yayasan Pendidikan Saburai telah dilayangkan surat teguran keras dengan No: 1133/LL2/KL/2020.
“Dan tembusannya telah diterima client kami. Surat teguran keras tersebut merupakan kelanjutan dari tidak diindahkannya saran yang disampaikan sebelumnya (Surat No: 578/LL2/KL/2020 tanggal 12/03/2020), dimana dalam surat tersebut intinya adalah meminta pihak YPS saat ini untuk segera bermusyawarah dengan Pendiri awal YPS tahun 1977, dan menuangkan hasil musyawarah dalam bentuk Surat Pernyataan Kesepakatan yang ditanda tangani kedua belah pihak diatas materai, dikuatkan di dalam akta notaris serta dicatatkan ke Kemenkumham RI,” jelasnya.
Ia menambahkan, teguran keras Kepala L2Dikti Palembang yakni Prof. Slamet Widodo,MS,MM memberikan limit waktu sampai tanggal 30/06/2020, apabila tidak dilaksanakan maka L2Dikti melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan sanksi tegas terhadap Universitas Saburai sesuai pasal 72 s/d 86 Permendikbud RI No.7/2020 tanggal 24/01/2020.
Naga Lampung: Sewow Jaman/Tim