Kejari Tanggamus musnahkan barang bukti dari 46 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

Kejari Tanggamus musnahkan barang bukti dari 46 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

  Tanggamus,(LENSANAGA.ID)-Kejaksaan Negeri Tanggamus memusnahkan barang bukti dari 46 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap Rabu-08-06-2022. Setelah melalui proses hukum yang telah dilaksanakan dan telah berkekuatan hukum tetap maka Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan Pemusnahan barang bukti dari beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tersebut bertempat di Kejaksaan Negeri Tanggamus. Proses pemusnahan barang bukti secara langsung dipimpin oleh Yunardi, SH.MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus yang juga disaksikan oleh, Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, Kapolres Tanggamus, Kepala Badan Narkotika Kabupaten Tanggamus, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus serta Kasi, Kasubag,Jaksa Fungsional dan…

Loading

Read More