
LENSANAGA.ID-Gowa–Aktivitas penambangan pasir tak memiliki izin tambang atau galian c ilegal terletak di Kecamatan Bontomompo Selatan , Kecamatan Bontonompo dan Kecamatan Bajeng di Kabupaten Gowa, terkesan diduga ada Perlindungan oleh oknum,
Aktivitas penggalian Pasir ilegal C yang sudah cukup lama beroprasi ini , dengan menggunakan alat eskavator ini sepertinya tidak pernah mendapat teguran dari pemerintah kabupaten Gowa dan maupun dari instansi terkait lainnya pasalnya kuat dugaan main storan.
“Namun hal tersebut juga tak hanya berdampak terhadap lingkungan dan sekitar lokasi tambang pasir galian C yang disekitar lokasi tambang Masih banyak lahan yang masih aktif , namun galian C ilegal ini juga berdampak terhadap warga penguna jalan umum dan sekitarnya yang sering membuat pengguna jalan merasa hati- hati dikarenakan banyak pasir yang berserakan dijalanan.
Dari beberapa tambang galian C di Kecamatan Bontonompo selatan dan Bontonompo Utara dan Kecamatan Bajeng yang lebih parah tambang C yang berada di Kelurahan Kalaserena Kecamatan Bontonompo antara perbatasan Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar ini sangat patal dikarenakan banyak petani yang dirugikan dan juga ini rata-rata tidak memiliki surat izin yang lengkap dan penrusakan saluran besar Irigasi dari perbatasan Kabupaten pasalnya irigasi yang berfungsi kini di timbung guna agar mobil angkutan pasir dan tanah bisa lewat jalur Kabupaten Takalar dan disayangkan,
“25/08/20 ,tambang yang ada dilokasi kelurahan Kalaserena Kecamatan Bontonompo, beberapa titik yang sekarang beroprasi tapi cuma salah satu lokasi jalan yang dilewati yaitu irigasi besar yang sudah ditimbung yang menutup pengairan besar dan di pertanyakan, ada nga pemberitahuan kepihak Pompengan untuk menutup saluran irigasi besar yang mengairi sawah masyarakat?
Seharusnya bagi pihak APH terkait(Tipiter) mempertanyakan galian tambang C di berbagai titik dari 3(tiga) Kecamatan itu dan langsung turun kelokasi menkroscek apakah tambang galian C ini mempunyai izin lengkap atau tidak, dan sebarusnya pihak APH (Tipiter) harus menindak lanjuti kelokasi dan harus menutup tambang galian C kalo memang tidak mempunyai izin lengkap yang resmi karna diduga di bekingngi Oknum apa lagi itu tambang tidak resmi.(red/Hn,why)