Takalar- (LENSANAGA.ID)-Maraknya Tambang Galian C di Kelurahan Malewang, Desa Towata dan Desa Lassang di Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) menjadi perbincangan di masyarakat akibat masih ada Penambang galian C yang beroperasi tanpa mengantongi Dokumen Resmi
Pengelolah yang di duga atas Nama Dg Mangung yg lokasinya di kelurahan Malewang, yang tentu masyarakat bertanya kenapa bisa penambang galian C ini bisa beroprasi tanpa ada izin..?
Tanah dan pasir yang ada di Kelurahan Malewang hampir habis dibawa pergi dan dijual oleh Si Penambang yang tidak bertanggung jawab,30/06/2022.
Pemerintah Daerah teruntuk Pak Kasat Pol PP dan APH Takalar teruntuk Kanit Tipiter sebagai Wadah tempat dimana masyarakat bisa mengadukan permasalahan yang terjadi, tetapi Pemerintah Daerah dan APH seolah-olah diam dan terkesan tutup mata.
Diduga ada Oknum dan Petinggi Daerah dibelakang para Pengelolah ini, sehingga tambang Galian C semakin tak terkontrol .
Masyarakat sejauh ini sangat mengharapkan kemampuan Pemerintah dan APH agar bisa memberikan sanksi sebagai efek jera kepada oknum-oknum dibalik sporadis nya tambang-tambang ilegal di Kabupaten Takalar .
Sebagai batas Wilayah antara Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar, yang merupakan saluran air Besar yang dipakai masyarakat untuk bertani dijadikan jalan Truk pengangkut pasir dan tanah apa lagi jalanan masuk dari Patung Polwan kelokasi sangat lah parah akibat mobil pengangkut pasir dan tanah sehingga masyarakat resah adanya tambang pasir di kelurahan Malewang.
29/06/2022., Salah satu masyarakat kelurahan Malewang saat di hubungi lewat WhatsApp masalah Tambang pasir yg ada di daerahnya mengatakan bahwa sangat meresahkan dan merugikan pasalnya lahan sawah sekitar lokasi tidk bisa maksimal lagi di kelola alhasil lebih dalam galiannya dari pada lokasi persawahan kami sehingga kami meminta kepada pihak pemerintah kabupaten takalar dan APH untuk berhentikan aktivitas penambang selama ini .(red/Nompo)