
LENSANAGA.ID-Takalar – Fungsi kewenangan hak Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di Kelurahan Pattallassang Kecamatan,Pattallassang kabupaten Takalar diduga tidak difungsikan kewenangannya untuk melakukan Pengelola Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan pengerjaan fisik di 2 lingkungan dengan nilai anggaran senilai kurang lebih Rp 41.000.000,- yang bersumber dari dana kelurahan pattallasang ,Sabtu(16/8/2020).
Pasalnya, dalam pelaksanaannya pengadaan barang dan jasa tersebut diambil alih oleh lurah yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya, padahal Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagai “Tim Pengelola Kegiatan sudah ditetapkan oleh pihak kelurahan dengan Surat Keputusan, faktanya tidak difungsikan kewenangannya.
Salah satu Tim Pengelola Kegiatan (TPK), yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, pengadaan barang dan jasa sepenuhnya oleh bapak lurah dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), melaksanakan pekerjaan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan tidak diberikan kewenangan untuk mengelola pengadaan barang dan jasa.
“pengadaan barang dan jasa Tim Pengelola Kegiatan (TPK), tidak diberi kewenangan sepenuhnya oleh lurah dan pengelolaan pengadaan barang dan jasa seperti material pasir, batu dikirim oleh lurah,” ucap salah satu TPK di kelurahan pattallassang
Lanjut, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang ditetapkan oleh Lurah dengan Surat Keputusan dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa serta melaksanakan swakelola, tetapi yang terjadi di kelurahan pattallassang kecamatan pattallassang kabupaten Takalar diduga hanya dijadikan pelengkap administrasi.(red/HN)