Metro – Sidang perkara perdata yang melibatkan mantan pegawai perbankan di Pengadilan Negeri Metro pada Kamis, 7 Agustus dan dilanjutkan pada 11 Agustus 2025 lalu memasuki babak krusial. Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat (mantan pegawai Sinarmas) Bagas Siregar, menyampaikan bahwa bukti-bukti yang diajukan telah membuat “terang benderang” duduk perkara, termasuk dugaan adanya skema sistematis yang menjerat para pegawai bawahan atau marketing. Bagas menjelaskan, pada sidang dengan agenda mendengarkan bukti rekaman suara percakapan antara kliennya dengan salah satu mantan pegawai pihak Penggugat, mengungkap fakta-fakta penting. “Ada unsur perintah dari direksi…
![]()
