Metro–Lagi, entah karena buruknya sistem tata kelola administrasi dokumen perizinan atau kurang sigapnya pengawasan satuan kerja terkait. Sehingga, wajib pajak seolah semaunya melakukan pembangunan gedung tanpa di lengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terlebih dulu. Seperti proyek pembangunan gedung dua lantai Asrama Putri Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah Ahmad Dahlan (MUAD) Kota Metro, di Jalan Krisna, RT. 26, RW. 06, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat. Pihak sekolah diduga seolah mengesampingkan kewajibannya dalam melengkapi dokumen perizinan sebagai bentuk legal standing objek wajib pajak. Waka Kurikulum SMP MUAD Kota Metro, Arif Bahtiar…
![]()
