Metro — Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, melalui Dinas Sosial, telah membentuk tim terpadu untuk menangani gelandangan dan pengemis (Gepeng). Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 400.9.4.1-477 tahun 2025. Kepala Dinas Sosial Kota Metro, Ac Yuliwati mengatakan, tim tersebut akan fokus pada upaya pembinaan dan pemberdayaan. Kemudian, data di Dinas Sosial mencatat ada dua gelandangan dan satu pengemis yang merupakan warga asli Kota Metro. Namun, ia tidak menampik bahwa jumlah gepeng di Kota Metro dapat meningkat pada waktu tertentu. “Tim terpadu ini juga dibantu oleh masukan dari Polres…
![]()
