Metro — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) Kota Metro menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). diikuti puluhan Pamong RT/RW, Kader PKK, dan Kader Posyandu se-Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, di aula Kelurahan setempat, pada Rabu, (24/09/2025).

Ketua Harian Granat Metro Naim Emel Prahana mewakili Ketua dr. Wahdi mengatakan bahwa, kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama kolaborasi dengan BNN Metro dan Kelurahan Yosodadi sebagai upaya nyata untuk membangun kesadaran bersama mengenai bahaya narkoba.
Dikatakan Naim, peran pamong sangat penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi, melakukan pencegahan, sekaligus mendeteksi dini potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Lebih lanjut Naim menjelaskan bahwa, Sosialisasi ini bukan hanya sebatas penyampaian materi, melainkan juga ajakan untuk berkomitmen bersama- sama memberantas peredaran gelap narkoba.
”Kita ingin para pamong menjadi contoh dan teladan, serta mampu menggerakkan masyarakat agar menjauhi narkoba. Dengan kolaborasi ini, kita harapkan Kota Metro semakin kuat dalam membangun lingkungan yang sehat dan bebas narkoba menuju Metro Bersinar,” ujarnya.
Sementara itu, Ari Kurniawan,Penyuluh Ahli Muda BNN Kota Metro mengungkapkan bahwa, Ormas Granat menghadirkan pihaknya sebagai narasumber untuk memberikan materi tentang P4GN kepada 50 peserta yang terdiri dari Pamong RT/RW, Kader PKK, serta Kader Posyandu.
“Kegiatan ini dilaksanakan oleh DPC Granat Kota Metro bekerja sama dengan BNN Kota Metro sebagai bentuk sinergi dalam menyampaikan edukasi mengenai pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Ari Kurniawan menghimbau, pentingnya peran orang tua maupun masyarakat, khususnya para pamong harus lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak muda, serta mengawasi penggunaan gadget. Hal ini karena kemajuan teknologi informasi saat ini sering disalahgunakan, salah satunya untuk peredaran gelap narkoba melalui media sosial.
Selain itu, supaya para pamong lebih memperhatikan kondisi lingkungan masing-masing. Agar tidak sungkan melakukan pengawasan maupun menegur apabila terdapat orang asing yang mencurigakan di sekitar wilayah.
Ari Kurniawan menambahkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, peredaran narkotika merupakan perbuatan melawan hukum dan masuk dalam ranah tindak pidana yang harus ditindak tegas. (Adv)
![]()
