LENSANAGA.ID-Lampung tengah terkait rilisan yang dikirim via whatup dari kepala sekolah untuk Rekan-rekan media cetak dan on line. Berkaitan berita di Youtube yang telah beredar dengan judul : “Oknum Kepala SMKN 2 Tebas Pungut Uang Haram ?”, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal di bawah ini sebagai berikut :
1. Edaran Iuran Pembiayaan Pendidikan (IPP) yang sudah pernah beredar tanggal 2 Juli 2020, sudah dicabut dan dibatalkan tidak berlaku lagi mulai tanggal 8 Juli 2020, karena SMKN 2 Terbanggi Besar patuh pada Instruksi Gubernur Lampung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
2. SMKN 2 Terbanggi Besar tidak menerima pungutan liar (pungli) atau uang haram.
3. SMKN 2 Terbanggi Besar hanya menerima sumbangan atau donatur dari masyarakat luas termasuk orang tua/wali siswa untuk biaya pembangunan masjid di SMKN 2 Terbanggi Besar melalui rekening Komite Sekolah.
4. Apabila ada orang tua siswa/wali yang sudah terlanjur membayarkan iuran maupun sumbangan ke sekolah dan berniat akan mengambil kembali dana yang sudah disumbangkan, maka kami persilahkan untuk hadir membawa bukti resmi pembayaran, SMKN 2 Terbanggi Besar siap mengembalikan dana yang sudah disumbangkan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
5. Berita pembatalan iuran pendidikan SMKN 2 Terbanggi Besar secara resmi sudah dimuat di harian Tribun Lampung tanggal 30 Juli 2020.(red/Ipul)
Demikian release ini kami sampaikan dan mohon maaf apabila ada kesalahan.
Terima kasih.
Ali Rosad
Kepala SMKN 2 Terbanggi Besar, Lampung Tengah.