Kasat Pol-PP Metro Imbau kepada Pengusaha Agar Buat Surat Izin Usaha Sebelum Buka Usaha

Kasat Pol-PP Metro Imbau kepada Pengusaha Agar Buat Surat Izin Usaha Sebelum Buka Usaha

Metro — Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Metro, Jose Sarmento menghimbau kepada para pengusaha, agar membuat surat izin usaha terlebih dahulu sebelum membuka tempat usaha.

“Kami mengharapkan agar semua pengusaha yang masuk ke Metro supaya harus terlebih dahulu memiliki izin,” ungkap Jose, saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (15/12/2023).

“Jadi kami Pol PP selama ini diperintahkan oleh pimpinan untuk melaksanakan terkait dengan usaha-usaha yang masuk ke Metro yang tentu tidak memiliki izin,” imbuhnya.

Dia menyebut bahwa Pemerintah Kota Metro tidak pernah mempersulit pengusaha untuk membuka usaha di kota yang berjuluk Bumi Sai Wawai.

“Kami tidak menghalangi, Pemerintah Kota Metro sama sekali tidak pernah menghalangi apalagi mempersulit. Tetapi semua daerah mempunyai aturan. Maka taati lah aturan itu, terutama pengusaha-pengusaha agar memiliki izin terlebih dahulu,” ucapnya.

“Artinya di Metro ini tidak mempersulit. Asalkan izin sudah berproses, ya silahkan di bangun. Jadi tertibkan terlebih dahulu administrasinya. Karena kalau sudah membuat izin, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Dia menyarankan, bagi pengusaha yang belum memiliki izin usaha, agar segera membuat surat izin tersebut.

“Datang saja ke pelayanan satu pintu yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) agar bisa dibantu untuk pembuatan surat izinnya. Jadi tidak perlu lagi tunggu lama-lama, langsung datang saja ke sana. Sehingga usaha yang berjalan, bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Menurutnya, Kota Metro memiliki daya tarik yang bagus untuk membuka salah satu usaha.

“Kemarin ada beberapa usaha yang dari luar daerah yang masuk ke Metro. Artinya Metro ini mempunyai daya tarik pengusaha-pengusaha nasional untuk dapat datang ke Metro,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan teguran kepada para pengusaha yang belum memiliki surat izin usaha. Namun usahanya telah berjalan.

“Apabila para pengusaha yang tidak memiliki surat izin usaha, kami akan memberikan surat teguran terlebih dahulu. Namun, apabila teguran kami tidak diindahkan, maka kami akan menutup sementara tempat usaha tersebut. Setelah izinnya sudah berproses, kami buka kembali tempat usaha tersebut,” pungkasnya. (fg)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment