Komplotan Remaja Curanmor Batam Berhasil diamankan Kepolisian

Komplotan Remaja Curanmor Batam Berhasil diamankan Kepolisian

LENSANAGA.ID-Batam – komplotan pelajar di Batam, menggondol 11 unit motor di berapa lokasi. Komplotan ini melakukan aksi nya pada malam hari ketika calon korban tertidur lelap. Kemudian Diringkus polisi yang sedang menyamar.

 

Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor ini.berikut inisial pelaku YF, EP, ES, dan juga Inisial MF. “Mereka berhasil diamankan saat hendak menjual motor curian,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (17/3/2021).

 

Aksi mereka ini terbongkar setelah beberapa laporan yang masuk ke polisi terkait kehilangan kendaraan bermotor. Dalam waktu lima hari ada lima lokasi kejadian. Modusnya hampir serupa.

 

Berdasarkan laporan yang masuk, korban memarkirkan motornya di teras rumah. Sudah terkunci namun komplotan remaja ini punya keterampilan khusus meski motor dalam keadaan dikunci. Malam hari terpakir keesokan hari sudah hilang. “Pagi harinya motornya tidak berada di tempat,” ujar Harry.

 

Beberapa laporan tersebut diterima Polsek Batu Aji pada 16 maret 2021, Polsek Sagulung tanggal 10 maret 2021 dan 16 maret 2021, Polda Kepri tanggal 16 maret 2021 dan tanggal 17 maret 2021.

 

Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyamaran sebelum menangkap tersangka di warung tak jauh dari Jembatan 2 Barelang pada sore hari. Tersangka YF datang lebih dulu.kemudian Tiga tersangka lain ES, EP Dan MF. Semua pelaku ada di satu tempat.

 

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan antara lain

1 unit motor yamaha mio M3 warna putih;
1 unit motor yamaha vega r warna hitam;
1 unit motor yamaha mio sporty warna merah maron;
1 unit motor yamaha vega r warna merah
1 unit motor yamaha mio warna merah – putih
1 unit motor yamaha vega warna biru hitam
1 unit motor yamaha mio warna merah
1 unit motor yamaha vega warna oranye
1 unit motor yamaha mio warna putih
1 unit motor yamaha jupiter z warna hijau
1 unit motor honda beat warna merah

“terhadap masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya bisa datang melakukan pengenalan ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

 

Atas perbuatan tersebut para pelaku diancam dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.”-

Reporter: Desi Batam

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment