Menampung Keluhan Petani, NGO-JPK Meminta Agar Penyaluran Harga Pupuk Subsidi Sesuai Harga HET

lensanaga.id-LAMPUNG TIMUR – Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Kordinator Wilayah Lampung Timur dan Metro meminta kepada Pemerintah Kabupaten setempat agar dapat menindak tegas terhadap penyalur pupuk subsidi yang merugikan para petani. Selasa (15/09/2020).

Hal itu disampaikan oleh Eriyan Erme, Ketua Bidang informasi dan komunikasi yang didampingi ketua bidang investigasi, Ropian Kunang, Ketua Bidang data dan pengaduan masyarakat, Jhony Saputra, Ketua Bidang pelayanan publik, Syafrin, dan Ketua Bidang Ekonomi dan pembangunan, Akhmad Ismail.

Pasalnya, Pemerintah telah menentukan harga eceran tertinggi bagi pupuk subsidi diantaranya, Pupuk Urea 90 ribu/sak, SP 36 100ribu/sak, ZA 70ribu/sak, NPK 115ribu/sak, dan Organik 20ribu/sak.

,”kami dari NGO-JPK Kordinator Wilayah Lampung Timur dan Metro meminta kepada dinas terkait agar melakukan Evaluasi terhadap penyalur ataupun pengecer yang telah menjual harga pupuk subsidi diatas harga HET kepada anggota kelompok tani yang ada di Lampung Timur,”ujar Eri dikantor sekretariat NGO-JPK

,”karena banyaknya pengaduan masuk ke kami terkait keluhan pupuk subsidi dengan harga yang tidak sesuai melebihi dari Harga Eceran Tertinggi (HET, red) yang sudah ditentukan oleh pemerintah,”lanjutnya

Masih dikatakan oleh Eri,”selain itu, kami juga berharap kepada pemerintah lampung timur melalui dinas terkait agar dapat menampung aspirasi dan keluhan-keluhan para petani terkait harga pupuk dan memberikan solusi harga jual hasil panen mereka,”tutup Eriyan yang didampingi oleh ketua Bidang lainnya.

Salah satunya dikeluhkan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Utama Manunggal desa Bukit Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Pengurus Gapoktan Utama Manunggal mengadakan musyawarah pada Senin, 31 Agustus 2020 bertempat di Sekretariat Gapoktannya. Kegiatan musyawarah yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seluruh anggota kelompok tani (Poktan).

Musyawarah tersebut menghasilkan keputusan dengan kesepakatan bahwa kesatu mengacu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan Nomor 01 Tahun 2020) Tentang Besaran Harga Pupuk Bersubsidi dijual oleh pemilik Kios UM sebagai pengecer terlalu memberatkan petani.

Kedua, pengurus Kelompok Tani mewakili anggotanya merasa keberatan dengan harga pupuk bersubsidi yang dijual oleh pengecer resmi dengan harga tidak sesuai yang ditentukan pemerintah.

Ketiga, pengurus kelompok tani mewakili anggota kelompok tani meminta kepada instansi terkait untuk dapat menegur atau mengingatkan pengecer resmi untuk menjual pupuk sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi.

Empat, apabila pengecer ini tidak bersedia menurunkan harga sesuai dengan ketentuan, maka Gapoktan UM dan seluruh anggota Kelompok Tani akan mengajukan tuntutan pergantian pengecer resmi.(red)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment