Pemerintah Desa Laikang Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)

Pemerintah Desa Laikang Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Takalar(Lensanaga.id)
Pemerintah Desa Laikang melaksanakan Musrenbangdes tahun anggaran 2023. Pelaksanaan bertempat di Aula Pertemuan Kantor Desa Laikang, Sabtu 29 Oktober tahun 2022.

Dalam Musrenbang ini dihadiri oleh Kepala Desa Laikang, Nursalim, Camat Mangarabombang Sudirman S.Sos, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan anggota, Babinsa dan Binmas Laikang, Pendamping Desa Pemberdayaan Kec. Mangarabombang, Sawaluddin, SH., Misbahuddin, ST., Penyuluh Pertanian dari Dinas Pertanian Kab. Takalar, para Perangkat Desa, Kader PKK, Kader Posyandu, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan serta tokoh masyarakat.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Desa Laikang, Nursalim dalam sambutannya menyampaikan ” Bahwa kegiatan Musrenbangdes ini menjadi kegiatan Wajib tiap tahun yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa sebagai ajang menampung dan mendengarkan semua aspirasi dan keluhan masyarakat dan akan disusun oleh Tim Penyusun RKPDes dan memilah yang mana kegiatan yang menjadi skala prioritas didesa”ucapnya.

Camat Mangarabombang Sudirman, S. Sos dalam sambutannya memaparkan “Pemerintah Desa harus memperhatikan yang mana skala prioritas didesa yang menjadi kebutuhan masyarakat bukan memilih yang menjadi kebutuhan pribadi”.tuturnya

Lanjut Sudirman, S. Sos menyampaikan ” Tim Penyusun RKPDes wajib membuat Daftar Usulan RKP yang bisa dibawa pada Musrenbang Kecamatan karena kenapa? Susah juga Pemerintah Daerah memasukkan program di Desa Laikang ini klo tidak termuat dalam DU RKP sebagai dasar Pemda menindaklanjuti dari usulan masyarakat”tutupnya

Pendamping Desa Pemberdayaan Misbahuddin, ST. Menyampaikan “Bahwa Kegiatan Musrenbangdes ini akan melahirkan 2 dokumen yakni Dokumen Rancangan RKPDes tahun 2023 dan DU RKP yang akan dibawa ke Musrenbang yang mana kegiatan yang masuk dalam DU RKP adalah kegiatan yang tidak bisa di biayai oleh Dana Desa dan ADD.

Lanjut Misbahuddin menuturkan bahwa untuk penggunaan Dana Desa tahun 2023 wajib mengacu kepada Regulasi yakni Permendes No. 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023.

(Iskandar)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment