Pengambilalihan Pengelolaan Yayasan Pendidikan Saburai Lampung

Pengambilalihan Pengelolaan Yayasan Pendidikan Saburai Lampung

LENSANAGA.ID, Bandar Lampung- Menyusul dikabulkannya gugatan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tanjungkarang, para pendiri Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) Tahun 1977 akan segera mengambilalih kepengurusan yayasan yang diketuai Indra Bangsawan tersebut.

 

Pengambilalihan pengelolaan yayasan dilakukan menyusul dikabulkannya permohonan para pendiri yang antara lain terdiri dari Maryati Akuan, SH., MH dan Amir Husin, SH oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjungkarang tanggal 17 Desember 2020 yang lalu.

Juru Bicara yang mewakili Pendiri Erie H Atmawidjaja  mengatakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam amar putusannya mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

 

Materi yang dikabulkan, Menetapkan Akte No. 18 Tanggal 20 Desember 1977 sah dan berkekuatan hukum. PN juga menyatakan Ny. Maryati Akuan, SH, MH dan Amir Husin, SH adalah pendiri YPS.

 

Pengadilan juga menyatakan, Batal Demi Hukum Akta Rapat Umum Pengurus Yayasan Pendidikan Saburai No. 01 tanggal 01 Nopember 2002. Begitu juga semua perbuatan hukum dalam bentuk apapun juga tanpa terkecuali yang dilakukan Termohon kepada Pihak Ketiga lainnya yang didasarkan pada Akt Tahun 2002.

 

Hertanto menegaskan, Pengadilan juga secara tegas menyatakan semua Batal Demi Hukum semua Perbuatan Hukum dalam bentuk apapun tanpa terkecuali yang dilakukan oleh Para Termohon degan Pihak Ketiga lainnya.

 

Juru bicara Pendiri Hertanto Roestyono didampingi keluarga pendiri Gustaf Gautama mengatakan, menindaklajuti putusan tersebut mulai tanggal 01 Februari 2021 ini, pihaknya sudah mengambil alih kepengurusan dan pengelolaan yayasan. “Tetapi dalam pengambilalihan ini dilakukan secara baik-baik, musyawarah, arif dan bijaksana,”ujarnya.

Bahkan, pihak pendiri juga tetap memberikan kesempatan kepada sebagian pengurus lama untuk tetap bergabung memperkuat kepengurusan yang baru.

 

Gustaf Gautama menmbahkan, pihaknya juga menjamin proses pengambilalihan ini tidak akan menganggu proses kegiatan belajar mengaja di yayasan Saburai. “Karena prosesnya dilakukan dengan baik dan diterima semua pihak,” tambahnya.

“Kami menyadari, dalam masa transisi ini akan ada keterlambatan dalam hal pembayaran gaji karyawan, tetapi tidak akan berlangsung lama, karena saat ini sedang dilakukan pembenahan,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah menyiapkan tenaga-tenaga yang professional, kafabel, kompeten, dan berintegritas untuk mengelola yayasan dan Universitas Saburai secara professional, sehingga mutu dan citranya menjadi lebih baik.

 

Konflik di tubuh YPS bermula dari terbitnya Akte Pendirian YPS No. 1 Tanggal 1 November 2002 yang kemudian menetapkan Subki E Harun dan kawan kawan sebagai Pembina YPS.

Penerbitan akte tahun 2002 yang dikeluarkan Notaris Imran Ma’ruf tersebut, tanpa sepengatahuan para pendiri yang berjumlah 7 (tujuh) orang sebagaimana tertuang di dalam Akta yang dikeluarkan oleh notaris yang sama dengan No. 18 Tanggal 20 Desember 1977. Ketujuh oleh pendiri tersebut adalah Sarwoko SH, Maryati Akuan, Chaidir Akuan, Amir Husin.

Menurut Akte 1 Nopember 2002, terbitnya akte tersebut, karena adanya pernyataan dari Bambang Irawan dan Slamet Abdul Latif yang mengaku mendapat kuasa dari Ketua Pendiri ketika itu Sarwoko, SH untuk menghadiri rapat pengurus yayasan.

 

Tetapi kuasa dari pendiri tersebut yang seharusnya untuk menghadiri rapat pengurus yayasan biasa, dijadikan dasar untuk mengganti para pendiri dengan cara membuat akta baru, sehingga terbitlah akte No. 1 Tanggal 1 Nopember 2002.

 

Para pendiri yang diwakili oleh Maryati Akuan dan Amir Husin kemudian menggugat terbutnya Akte tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan no register.

Dalam proses persidangan, kedua orang yaitu Bambang Irawan dan Slamet Abdul Latif menyadari kekeliruannya dan menarik diri dan menyatakan bahwa Akta yang terbit 1 Nopember 2002 tersebut adalah keliru.

Dalam proses persidangan juga, Subki E Harun sebagai Ketua Pembina pada akte 2002 tersebut yang menjadi Termohon dalam gugatan tersebut meninggal dunia pada 11 Juli 2020.(red**)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment