PN Gunung Sugih Lamteng Eksekusi Bangunan Kios di Desa Bandar Agung

PN Gunung Sugih Lamteng Eksekusi Bangunan Kios di Desa Bandar Agung

Lampung Tengah – Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah melakukan eksekusi objek perkara berupa bangunan kios dengan ukuran kurang lebih 5×6 meter yang terletak di RT. 01, RW. 06, Desa Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten setempat, Rabu (12/04/2023).

Rudi Pratama, Juru Sita Pengadilan Negeri Gunung Sugih mengatakan, atas perintah penetapan dari Ketua Pengadilan Gunung Sugih, pihaknya hari ini melaksanakan eksekusi pembongkaran dan pengosongan terhadap objek bangunan kios dengan ukuran kurang lebih 5×6 meter yang terletak di RT. 01, RW. 06, Desa Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

“Saya Juru Sita dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih melaksanakan perintah penetapan dari Ketua Pengadilan Gunung Sugih untuk melaksanakan eksekusi pembongkaran dan pengosongan terhadap objek. Yang mana berasal dari perkara gugatan sederhana Nomor : 4/Pdt.G.S/2022/PN.Gns, yang mana bapak yang saat ini pemenang eksekusi yaitu bapak Muhidin awalnya sebagai penggugat, menggugat daripada bapak Perboyo Bin Ribut,” katanya.

“Setalah perkara itu sudah inkrah, maka terbitlah penetapan eksekusi atau perintah pengosongan. Jadi eksekusi atau pengosongan pada pagi hari ini adalah yang berasal dari gugatan sederhana yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kompol HD Pandiangan, Kabag Ops Polres Lampung Tengah menyampaikan, sesuai dengan permintaan dari Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pihaknya hari ini melaksanakan pengamanan pada eksekusi tersebut.

“Pelaksanaan eksekusi hari ini, sesuai dengan permintaan dari Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, kita dari Polres Lampung Tengah melaksanakan pengamanan. Kita mulai dari tahapan tadi semua, kekuatan personil kita siapkan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengimbau kepada pihak tergugat atau pihak yang kalah, agar tidak mengadakan kegiatan atau perlawanan kontra produktif.

“Sebelumnya juga sudah kita galang, pihak yang tergugat atau yang dikalahkan, supaya jangan mengadakan kegiatan atau perlawanan kontra produktif. Kami kepolisian hanya mengamankan putusan negara. Alhamdulillah sampai dengan sekarang berjalan dengan kondusif dan aman,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Darmanto, S.H. menambahkan, alhamdulillah eksekusi pada hari ini sesuai petunjuk dan sesuai arahan dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan putusan telah terlaksana dengan baik.

“Atas kerjasama teman-teman semua, dan kami sebagai lawyer pun mengucapkan terimakasih atas proses eksekusi pembongkaran yang dilakukan tadi,” paparnya.

Dia mengungkapkan, kalau pun nantinya ada yang melakukan protes, pihaknya akan kembalikan lagi ke Pengadilan.

“Ya itu kita kembalikan lagi ke Pengadilan saja, hukum yang berjalan nanti, kalau pun itu ada yang protes, kalau tidak ada ya alhamdulillah. Karena semuanya ini sudah inkrah. Ini yang dipermasalahkan hanya bangunan saja, bukan masalah tanah. Karena tanah sudah bersertifikat, punya hak milik pak Muhidin,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Gunung Sugih melakukan pelaksanaan konstatering Perkara Nomor : 1/Pen.Eks/Constatering/2023/PN.Gns Jo Nomor : 4/Pdt.G.S/2022/PN.Gns dengan objek perkara di Desa Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (17/03/2023).

Pelaksanaan konstatering / pencocokan tersebut dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Muhasan Pandri, S.H., M.H., tim Jurusita, Kepala Kampung Bandar Agung, Slamet Sutopo, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, H. Darmanto, S.H. Kapolsek Terusan Nunyai beserta anggota dan Aparat TNI setempat selaku tim pengamanan. Tampak terlihat pelaksanaan konstatering tersebut berjalan dengan lancar.

Sebelum dilakukan Konstatering, Muhasan Pandri, S.H., M.H. melakukan pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor : 1/Pen.Pdt/Constatering/2023/PN.Gns tanggal 9 Maret 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Muhasan Pandri menjelaskan bahwa pelaksanaan konstatering tersebut guna kepentingan pelaksanaan eksekusi memenuhi dan menyempurnakan bunyi Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan Konstatering ini hanyalah bersifat mencocokan objek perkara sesuai dengan data-data yang ada pada berkas perkara dengan keadaan dan kondisi real yang sebenarnya di lapangan saat ini, untuk lebih jelas dan pasti agar tidak keliru pada pelaksanaan eksekusi putusan berdasarkan bunyi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Register Nomor : 4/Pdt.G.S/2022/PN.Gns tanggal 28 November 2023,” jelasnya, dilansir dari media a1bos.com

Selanjutnya Panitera didampingi oleh dua orang saksi ditunjukkan oleh Pemohon Eksekusi, Muhidin melakukan pencocokan terhadap harta yang menjadi objek perkara berupa bangunan kios dengan ukuran kurang lebih 5 x 6 meter dan baru-baru ini diberi canopy / baja ringan / spandex ukuran 5 x 4 meter. Kios/toko tersebut beratapkan asbes dan berdinding bata yang terletak di Jalan Lintas Timur, RT.01 RW.06 Desa Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Diuraikan Panitera bahwa dari hasil pencocokan tersebut, objek sengketanya adalah sebuah bangunan kios/toko permanen dengan ukuran 5 x 6 meter dengan batas-batas :

* Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bapak Muhidin;
* Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Bapak Muhidin;
* Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Lintas Timur Sumatera;
* Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Bapak Muhidin.

Dan di dalam bangunan terdapat barang-barang milik Termohon Eksekusi.

Ditambahkan Muhasan Pandri, hasil dari pencocokan yang dilakukan hari ini akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih untuk selanjutnya akan dilakukan penetapan eksekusi dari Pengadilan.

“Setelah ini kami melaporkan kepada Ketua Pengadilan bahwa telah dilakukan konstatering sebagai bahan pertimbangan Ketua Pengadilan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan, kemudian untuk pelaksanaan kami menunggu dari penetapan, perintah dari Ketua Pengadilan untuk melaksanakan eksekusi tersebut,” tambahnya.

Di tempat yang sama Kepala Kampung Bandar Agung, Slamet Sutopo mengatakan bahwa dirinya selaku Kepala Kampung memfasilitasi pihak Pengadilan Negeri Gunung Sugih untuk melakukan konstatering, yang mana lokasi objek sengketa tersebut berada di wilayahnya.

“Yang jelas ini kan sudah ditangani oleh Pengadilan, artinya pihak yang berwenang. Kita ikuti saja bagaimana prosesnya nanti. Kita berharap prosesnya kedepan berjalan dengan lancar,” kata Kepala Kampung Bandar Agung.

Usai pelaksanaan konstatering, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Darmanto, S.H. menyampaikan bahwa timnya akan terus mengawal sampai prosesnya sampai tuntas.

“Yang jelas hari ini sudah dilakukan pencocokan oleh Pengadilan dan hasilnya sudah sesuai dengan data. Jadi kita tinggal tunggu saja perintah eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Kemudian tim kami juga akan ikut mengawal prosesnya sampai tuntas,” pungkasnya.  (Genta)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment