Pol PP adakan Sosialisasi Tata Cara Penegakan Perda

Pol PP adakan Sosialisasi Tata Cara Penegakan Perda

Pesisir Barat Krui – Lensanaga. Polisi Pamong Praja (pol pp) Kabupaten Pesisir Barat mengadakan sosialisasi tata cara Penegakan Perda no 12 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Lamban Apung Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.

Kamis 17/06/2021.

Turut hadir dalam acara tersebut yaitu kabid bidang perda Provinsi lampung lakoni SH. MH, kasat pol pp Kabupaten Pesisir Barat Drs.Benkeda,Sekretaris Pol PP Hermansyah Sip. MM ,Kabid Perda M. Adhar. SE. dan diikuti oleh seluruh anggota pol PP Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam sambutannya Kabid Perda Provinsi Lampung, Lakoni SH.MH.mengatakan, Sesuai dengan undang undang no 23 tahun 2014 pasal 255, Pol PP adalah Penegak Perda (peraturan daerah).
Pol PP dalam pelaksanaan Penegakan Perda ini agar bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
tata cara penegakan Perda ada dua jenis yang pertama, prayustisi dan non yustisi.

lanjutnya,”tidak ada satupun peraturan diNegara ini yang menyengsarakan rakyat”,
“Menyengsarakan bagi yang melanggar tapi bagi yang tidak melanggar itu mensejahterakan masyarakat”.

“Dalam penegakan perda ini bisa membawa hal hal positif di masyarakat, oleh karenanya keberadaan Pol PP ini bukan meresahkan masyarakat, akan tetapi adalah pelindung masyarakat”tandasnya..

Pewarta; Jhon

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment