Metro–Alih fungsi komplek Ruko Sudirman menjadi Hotel di tengah Kota Metro, diduga bermasalah dan diduga tumbur Perda dan undang-undang. Kepala Bagian Hukum Kota Metro, Fachruddin mengatakan, setiap bangunan yang akan di bangun harus melengkapi dokumen PBG terlebih dahulu sebelum proses pembangunan dilakukan. “Seharusnya, setiap orang yang membangun bangunan harus ada PBG nya dahulu. Itu ada di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, undang-undang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kemudian, ada di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” kata dia Jumat (10-1-2025). Selain…