Metro — Aparat penegak hukum (APH), kepolisian dan kejaksaan diminta menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Provinsi Lampung tentang anggaran pemberian honor piket tenaga honorer dan ASN di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro pada 2024 yang diduga menyalahi aturan. Dikatakan Ketua Umum LSM Getar (Gerakan Transparansi Rakyat) Kota Metro, Syaheri, APH harus menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut sebagai upaya realisasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM yang berkomitmen bisa mewujudkan wilayah bebas korupsi serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik good governance. “Kami meminta APH dari jajaran Polres…
![]()
