Kota Metro–Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon Walikota Metro – Wakil Walikota Metro, Bambang – Rafieq diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Berdasarkan pantauan media, pada Senin, (30/09/2024) sore. Banner pasangan calon Walikota Metro – Wakil Metro no urut 1, Bambang – Rafieq terpasang empat banner di lokasi bangunan pedagang Food Court Samber Park milik aset Pemerintah Kota Metro. Salah satu pedagang Food Court Samber Park yang enggan disebutkan namanya, mengaku pihaknya tidak mengetahui pemasangan banner pasangan calon Walikota Metro- Wakil Walikota Metro, Bambang- Rafieq. “Saya…
Read More