Metro — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Lampung menemukan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (PP) dalam alokasi anggaran pemberian honor piket tenaga honorer dan ASN di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro pada 2024. Akibat ketidaksesuaian tersebut, terjadi pengeluaran anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Metro sebesar Rp245 juta lebih (Rp245.780.000) yang tidak sesuai peraturan yang berlaku. Disebutkan dalam Laporan Hasil Pertanggungjawaban Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Kota Metro tahun 2024. Satpol-PP Kota Metro menganggarkan anggaran Rp6.865.895.000, dan terealisasikan sebesar Rp6.862.480.000 atau sebesar 99,95 persen untuk belanja jasa…
![]()
