LENSANAGA.ID-HumasLapasKalianda – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda Mengasimilasi Rumahkan sebanyak 30 orang dan Mengintegrasikan 2 orang Warga Binaan Lapas Kalianda, Jumat (9/7). Kegiatan Asimilasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 24 tahun 2021 tentang Asimilasi Di Rumah. Dalam pemberian Asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kalianda tidak dikenakan biaya apapun alias 0 rupiah. Kepala Lapas Kalianda, Dr. Tetra Destorie menjelaskan bahwa kegiatan Asimilasi tersebut dilakukan menurut Permenkumham nomor 24 tahun 2021 tentang Asimilasi di Rumah menggantikan Permenkumham sebelumnya. “Kegiatan Asimilasi di rumah ini merupakan perubahan dari Peraturan sebelumnya…
Read More